Pemohon juga mendalilkan tentang kinerja dari penyelenggara pemilihan. Misalnya, terdapat 12.463 pemilih tidak memberikan hak suaranya karena ketidakpatuhan KPPS yang menolak menyerahkan C-Pemberitahuan-KWK kepada keluarga pemilih saat pemilih tidak dijumpai langsung oleh petugas di kediamannya.
Hal ini terjadi dengan sebaran wilayah di Kec. Kapontori sebanyak 1.314 wajib pilih, Kec. Lasalimu sebanyak 1.004 wajib pilih, Kec. Pasar Wajo sebanyak 5.063 wajib pilih, Kec. Siotapina sebanyak 2.043 wajib pilih, Kec. Wabula sebanyak 748 wajib pilih, Kec.Wolowa sebanyak 683 wajib pilih.
“Terhadap dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Alvin Akawijaya Putra–Syarifudin Saafa, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Nomor Urut 06 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2024; memerintahkan kepada KPU Kab. Buton untuk segera melakukan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di wilayah Kabupaten Buton atau setidak-tidaknya pada TPS 6 Kel. Kombeli, Kec. Pasar Wajo; TPS 3 kel. Kambula bulana, Kec. Pasar Wajo; TPS 3 Desa Dongkala, Kec. Pasar Wajo; TPS 2 Kel. Barangka, Kec. Kapontori; dan keseluruhan TPS di Kec. Siotapina; memerintahkan kepada KPU Kab. Buton untuk melaksanakan putusan ini paling lambat dua bulan sejak putusan ini diucapkan; memerintahkan kepada Bawaslu Kab. Buton untuk mengawal dan mengawasi jalannya proses pemungutan suara ulang,” tegas Fiili Latuamury menyebutkan sejumlah petitum yang dimintakan kepada Mahkamah.***