Pilkada Pulau Taliabu Diduga Cacat Formil, Paslon Sashabila Diduga Pailit dan Minta Didiskualifikasi

photo author
- Rabu, 15 Januari 2025 | 07:29 WIB
Kuasa hukum Pemohon Muhammad Suhardi pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara di MK (Foto: Humas MK)
Kuasa hukum Pemohon Muhammad Suhardi pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara di MK (Foto: Humas MK)

Terhadap pelanggaran tahapan verifikasi administrasi, sambung Suhardi, semestinya Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Nomor Urut 01 Sashabila Widya L. Mus dinyatakan tidak layak untuk ditetapkan sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 01 bersama dengan La Ode Yasir, sehingga layak didiskualifikasi.

Namun hal ini bukan berarti perolehan suara dapat dialihkan kepada Paslon Nomor Urut 02, karena proses dan hasil dari pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu telah mengalami cacat hukum dan administrasi.

Demi menegakkan pemilihan yang bermartabat, luber, dan jurdil maka KPU Kabupaten Pulau Taliabu untuk kembali melakukan verifikasi administrasi terhadap Paslon Nomor Urut 02 dan Paslon 03.

Dengan demikian, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan kepada KPU Kab. Pulau Taliabu untuk melakukan diskualifikasi terhadap Paslon Nomor Urut 01 Sashabila Widya L. Mus dan La Ode Yasir; menetapkan agar KPU Kab. Pulau Taliabu melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak Putusan Mahkamah Konstitusi ditetapkan dengan melibatkan Pasangan Calon Nomor Ururt 02 dan Pasangan Calon Nomor Urut 03.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Sumber: MK

Tags

Rekomendasi

Terkini

X