Nizar Rahmatu – Ardi Mohonkan Pilbup Parigi Moutong Diulang, Anggap Cacat Hukum Karena Duga Paslon Tidak Penuhi Syarat Pencalonan Ikut Kompetisi

photo author
- Senin, 13 Januari 2025 | 13:51 WIB
Nasrul Jamaludin (tengah) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Parigi Moutong, pada Senin (1/13) di Ruang Sidang Panel 3 MK. (Foto Humas MK)
Nasrul Jamaludin (tengah) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Parigi Moutong, pada Senin (1/13) di Ruang Sidang Panel 3 MK. (Foto Humas MK)

Kemudian, dugaan pelanggaran juga mencakup pengerahan aparat desa dan perangkat desa, termasuk kepala desa, untuk mendukung pasangan tersebut.

Baca Juga: Sidang MK Pilkada Poso, Penggugat Persoalkan Pelantikan dan Mutasi ASN oleh Petahana dan Pembagian Seragam Sekolah

“Penyaluran bansos yang bersumber dari dana pokir anggota dewan ini terjadi pada Oktober dan November 2024,” ungkap Nasrul.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 adalah tidak sah, batal, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Pemohon juga meminta agar Mahkamah mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 4, yaitu Erwin Burase dan Abdul Sahid, sebagai pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024, serta mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 5, yaitu Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid, dari kontestasi pemilihan tersebut. Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 3, M.

Nizar Rahmatu dan Ardi, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024.

Jika tidak, Pemohon meminta agar Termohon diperintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Parigi Moutong, selambat-lambatnya dalam waktu 90 hari setelah putusan ini diucapkan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Sumber: MK

Tags

Rekomendasi

Terkini

X