Sorotan Adanya Dugaan Politik Uang dalam Pilbup Buol jadi Materi Gugatan di MK

photo author
- Senin, 13 Januari 2025 | 13:39 WIB
Gedung MK
Gedung MK

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 873 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buol Tahun 2024, tertanggal 3 sepanjang perolehan suara pasangan calon nomor urut 2. Selanjutnya, membatalkan penetapan Risharyudi Triwibowo-Mohammad Nasir Dj Daimaroto sebagai calon bupati dan wakil bupati Pilbup Kabupaten Buol berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 444 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Caton Bupati dan WakH Bupati Buol Tahun 2024 yang ditetapkan 22 September 2024.

Kemudian, meminta MK menetapkan perolehan suara Pilbup Kabupaten Buol dengan rincian pasangan nomor urut 1 Abdullah Batalipu-Adidjoyo Dauda (9.310 suara), pasangan calon nomor urut 3 Arianto Tamin Riuh-Muammar A Koloi (12.478 suara), pasangan nomor urut 4 Rusly Arip Umar-Abdullah Kawulusan (1.530 suara), dan Pemohon (29.063 suara),***

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Sumber: MK

Tags

Rekomendasi

Terkini

X