"Program-programnya Yang Mulia, pembagian seragam sekolah secara gratis yang dilakukan pada masa tenang, yang dilakukan langsung oleh Dinas Pendidikan pada waktu itu," ujar Royal.
"Dari bukti yang kami peroleh Yang Mulia, termasuk ini juga menjadi bahan yang dikampanyekan untuk memilih kandidat petahana," sambungnya.
Pelanggaran juga dilakukan tim kampanye pasangan calon nomor urut 1 yang menggunakan politik uang. Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan untuk mempengaruhi penyelenggara Pilbup Kabupaten Poso dan pemilih.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 3802 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun 2024, tertanggal 6 Desember 2024. Selanjutnya, membatalkan atau menggugurkan Verna Gladies Merry Inkiriwang-Soeharto Kandar sebagai peserta Pilbup Kabupaten Poso tahun 2024.
Lalu, menetapkan Darmin Agustinus Sigiulipu-Samsinar Z Moga sebagai pemenang sah Pilbup Kabupaten Poso dengan perolehan 38.074 suara; Memerintahkan KPU Kabupaten Poso untuk melaksanakan pembatalan atau pengguguran Verna Gladies Merry Inkiriwang-Soeharto Kandar dari kedudukannya sebagai pasangan calon Pilbup Kabupaten Poso.
"Memerintahkan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso untuk menetapkan Pemohon sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Poso tahun 2024 sebagai pemenang suara sah terbanyak dengan jumlah 38.074 dalam hasil perhitungan rekapitulasi suara sah pasangan calon bupati dan wakil bupati Poso tahun 2024," tandas Royal.***