“Kami sudah melakukan pengawasan, tidak mungkin perusahaan melakukan pertambangan illegal,” imbuhnya.
Penegasan CPM dan DPRD Sulteng tersebut, seolah membantah laporan hasil investigasi yang dilakukan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, terkait aktivitas PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di wilayah Kontrak Karya PT CPM yang dianggap ilegal. (*)