CPM Tegaskan AKM Telah Bekerja Sesuai Koridor Hukum

photo author
- Minggu, 12 Januari 2025 | 16:44 WIB
Lokasi kontrak karya (KK) pertambangan emas PT CPM di Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah. (Foto: Istimewa).
Lokasi kontrak karya (KK) pertambangan emas PT CPM di Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah. (Foto: Istimewa).

“Kami sudah melakukan pengawasan, tidak mungkin perusahaan melakukan pertambangan illegal,” imbuhnya.

Penegasan CPM dan DPRD Sulteng tersebut, seolah membantah laporan hasil investigasi yang dilakukan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, terkait aktivitas PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di wilayah Kontrak Karya PT CPM yang dianggap ilegal. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X