METRO SULTENG-Uang palsu cetakan Kampus Universitas Islam Negeri Alaudin Makasar yang bernilai miliaran rupiah telah beredar luas dimasyarakat hingga disejumlah daerah di Sulsel, bahkan disinyalir telah masuk Sulbar dan Sulteng.
Sejak kasus uang palsu ini dibongkar Polres Gowo dan Polda Sulteng di Perpustakaan Kampus UIN Makasar, pada 6 Desember 2024, warga mulai was-was meneliti setiap transaksi uang kertas pecahan 100 dan 50 ribu rupiah.
Berbagai video diplatform media sosial terkait penyebaran uang palsu ini menyebar luas, terutama diambil dari rekaman cctv saat beberapa orang melakukan transaksi memakai uang palsu di sejumlah toko.
Dalam beberapa warganet juga memposting video saat menarik uang di ATM mendapat uang palsu pecahan 100 ribu rupiah di gerai ATM Cabang Balangga.
Sebuah video lainnya yang dinarasikan menampilkan wujud uang palsu dari kampus UIN Alauddin, Makassar, bersinar biru saat dipindai dengan ultraviolet (UV).
Video uang palsu pecahan 50.000 yang bersinar biru itu dibagikan akun media sosial X atau Twitter, @txt***mm.
Pengunggah menyebut, uang palsu dari UIN Alauddin Makassar mengeluarkan cahaya warna biru ketika dipindai. Sedangkan uang asli keluaran Bank Indonesia (BI) bercahaya lebih kehijauan.
"Uang Palsu Made in UIN sudah Beredar di Makassar. Bisa jadi sudah ada di tiap daerah di Indonesia. Mana ketika discan ultraviolet dia juga bisa nyala loh," tulis pengunggah dalam video yang tayang 1,3 juta kali.
Dari banyaknya video warganet mempsoting temuan uang palsu ini menggambarkan kepanikan warga dilanda uang palsu.
BI Himbau Warga Tak Panik, Lakukan Langkah Ini
Bank Indonesia (BI) meminta warga tidak panik soal penyebaran uang palsu cegakan UIN Makasar ini.Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, memastikan uang yang terlihat bersinar biru saat dikenakan UV di dalam video adalah uang palsu atau bukan uang Rupiah karena tidak memiliki ciri keaslian.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/9/PBI/2022 tanggal 15 Agustus 2022 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 50.000 Tahun Emisi (TE) 2022, disebutkan pada Pasal 5.(2).h dan Pasal 6.(2).g, bahwa pada saat didekatkan dengan sinar UV, uang Rupiah asli akan memendar dalam beberapa warna dan menampilkan motif/ornamen tertentu.