METRO SULTENG- Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyegel pembangunan jety milik PT MBN di Desa Lahuafu, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulteng.
Penyegelan reklamasi jety seluas 3,49 hektar ini, buntut ditemukannya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh tim KKP pada 18 Desember 2024.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, temuan pelanggaran ini berdasarkan hasil investigasi berbasis intelijen kelautan yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Bitung.
"Penyegelan terhadap pemanfaatan ruang laut tanpa izin ini, merupakan upaya penegakan hukum terkait program prioritas blue economy KKP untuk menjadikan ekologi sebagai Panglima," ujar Dirjen PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono dijakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (20/12/24).
Baca Juga: Rakor Polhut 2024, Gubernur Rusdy Mastura Sebut Polhut Kunci Keberlanjutan Hutan Sulteng
Selain PT MBN, PSDKP KKP juga menyegel pembangunan jety milik PT ADP di Salonsa Jaya, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali seluas 2,25 hektar dimana pelanggarannya juga ditemukan dugaan pemanfaatan ruang laut tanpa izin.
Dugaan pelanggaran ini sebelumnya telah dilaporkan ke pihak Pangkalan PSDKP Bitung. Kurniawan selaku Kepala Pangkalan lansung mengerahkan Polsus PWP3K untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan dilapangan.***