Hadir dalam rapat koordinasi hukum pada Rabu (18/12/2024), antara lain Dr. Mardiman Sane, SH, MH, tim koalisi partai pengusung Herman Latabe, SH, serta Ketua DPC Partai Demokrat Morowali, Syarifuddin Hafid, SH, MM, yang juga Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Dukungan Buya Yahya untuk PT TMMS: Membangun Ekonomi dengan Kebermanfaatan
Sebelumnya, Dr. Naharuddin, SH, MH, mantan komisioner KPU dan akademisi Universitas Tadulako, turut memberikan tanggapan terkait gugatan Pmpaslon nomor 1 di MK. Ia menilai beberapa poin gugatan tidak relevan, di antaranya:
1. Pelanggaran Terkait Pelantikan pejabat OPD
Wakil Wali Kota Palu (dr. Reny) tidak berwenang melantik pejabat OPD pada 22 Maret 2024, karena hal tersebut merupakan kewenangan Wali Kota Palu (Hadianto Rasyid).
2. Pendistribusian Formulir C Pemberitahuan
Tuduhan ini tidak substansial karena syarat sah memilih adalah DPT dan KTP-el, bukan formulir C.
3. Rendahnya Partisipasi Pemilih
Situasi ini bukan hanya merugikan Paslon nomor 1, tetapi juga Paslon nomor 2 dan 3.
4. Surat Edaran KPU Tentang KTP-el
Kebijakan ini bertujuan mencegah manipulasi, bukan merugikan salah satu paslon.
Dengan data dan argumen tersebut, tim hukum Anwar-Reny optimis MK akan menolak gugatan yang diajukan paslon nomor 1. ***