Masa Tenang, Cabup Nomor 4 Kampanye di Desa Pulau Enam Touna? Bawaslu Akui Sudah Dilaporkan

photo author
- Minggu, 24 November 2024 | 21:25 WIB
Laporan di Bawaslu Touna terkait dugaan pelanggaran kampanye di masa tenang di Kabupaten Touna yang diduga dilakukan salah satu Cabup.
Laporan di Bawaslu Touna terkait dugaan pelanggaran kampanye di masa tenang di Kabupaten Touna yang diduga dilakukan salah satu Cabup.

METRO SULTENG - Dugaan pelanggaran kampanye di masa tenang di Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah, telah dilaporkan ke Bawaslu.

Insiden kampanye tersebut terjadi di Desa Pulau Enam, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-una, pada Minggu (24/11/2024) siang hingga sore hari.

Yang melapor di Bawaslu atas nama Agung Wahyu Putra Setiawan. Nomor laporannya 06/PL/PB/Kab/26.09/XI/2024.

Yang melakukan kampanye adalah calon Bupati Tojo Una-una nomor urut 4, IKL. Foto IKL saat bertemu warga beredar di media sosial. Warga mengacungkan simbol tangan empat jari, yang menjadi nomor urut cabup tersebut.

Baca Juga: Kades di Touna Kecewa di Foto Secara Diam-diam oleh Anggota Panwaslu saat Hadiri Kampanye Paslon, Independensi Bawaslu Dipertanyakan

Selain foto cabup nomor urut 4 bersama warga, ada juga beredar potongan video Bupati Tojo Una-una Muhammad Lahay saat bersama warga Desa Pulau Enam.

Bupati Tojo Una-una adalah ayah kandung cabup nomor urut 4. Di video tersebut, bupati berbicara di depan puluhan warga, lalu memberikan hadiah sejumlah barang elektronik.

Aktivitas cabup nomor urut 4 dan ayahnya, diduga bagian dari kampanye Pilkada Serentak 2024 saat masa tenang.

Pihak Bawaslu Tojo Una-una yang dihubungi, membenarkan ada laporan yang mereka terima terkait dugaan pelanggaran kampanye di masa tenang.

Baca Juga: SK Bupati Touna Terkait Pengangkatan Pj Kades Berpolemik, Ishak Adam Sarankan Pembatalan

"Betul, ada laporan tersebut. Kami beri waktu selama dua hari untuk melengkapi laporannya," kata anggota Bawaslu Tojo Una-una, Ghafril, dihubungi via pesan WhatsApp.

Sebagai informasi, masa tenang dilarang untuk digunakan sebagai waktu kampanye dalam bentuk apa pun.

Masa tenang Pilkada Serentak 2024 selama tiga hari sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Dimulai pada 24 November hingga 26 November 2024.

Sedangkan larangan kampanye di masa tenang berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada.

Baca Juga: PT GNI Peduli Kembali Salurkan 1,2 Ton Beras di Panti Asuhan Kolonodale

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X