SK Bupati Touna Terkait Pengangkatan Pj Kades Berpolemik, Ishak Adam Sarankan Pembatalan

photo author
- Jumat, 15 November 2024 | 13:03 WIB
Ishak P Adam, Tim Advokasi Pemkab Touna. (Foto: Ist).
Ishak P Adam, Tim Advokasi Pemkab Touna. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Surat keputusan Bupati Tojo Una-una Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Lahay, terkait pengangkatan beberapa penjabat (Pj) kepala desa di kabupaten tersebut menuai sorotan.

Informasi yang dihimpun media ini, pengangkatan sejumlah Pj kepala desa di Tojo Una-una (Touna) diduga cacat prosedur. Karena usulannya tidak melalui camat, tapi justru dilakukan pejabat di bawah camat.

Padahal camat tidak pernah melakukan pendelegasian tugas, atau sedang berhalangan sementara maupun berhalangan tetap.

Selain itu, usulan pengangkatan Pj kepala desa tidak dilakukan verifikasi di Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Touna, tapi justru langsung dieksekusi oleh Dinas PMD Touna.

"Sudah heboh di Touna sekarang soal ini (pemberhentian dan pengangkatan Pj Kades). Karena usulannya tidak melalui camat. Tiba-tiba Pj kades sudah diganti dengan yang baru," kata salah seorang warga Touna ke redaksi media ini, Kamis (14/11/2024).

Hal ini disinyalir sangat kental dengan urusan politik. Apalagi jelang hari H pencoblosan Pilkada Serentak 2024 di kabupaten berjuluk Sivia Patuju.

"Ada dugaan, ini upaya menambah dukungan suara ke kandidat tertentu. Pintunya melalui Pj kades yang baru. Pj kades yang baru diharap membantu mencari suara kepada calon bupati tertentu," duga warga yang menolak disebut namanya.

Menanggapi hal ini, Tim Advokasi Pemkab Touna Ishak P Adam mengaku sudah mendengar informasi tersebut. Ia meminta kepada Bupati Touna Muhammad Lahay, untuk mencabut atau membatalkan SK pengangkatan Pj kepala desa.

"Saya sudah dapat informasinya. SK Bupati Touna tersebut cacat prosedur. Harus dicabut atau dibatalkan sesegera mungkin," kata Ishak.

Ishak menambahkan, sebagai tim advokasi Pemkab Touna, dirinya wajib mengingatkan bupati tentang hal-hal yang berimplikasi hukum. Dan pengangkatan Pj kepala desa di beberapa desa berpotensi digugat atau dibawa ke sengketa tata usaha negara.

"Kewajiban saya mengingatkan bupati dan Pemkab Touna soal hal-hal begini," ujarnya.

SK Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Kades Matako, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una-una.
SK Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Kades Matako, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una-una.
Ia mencontohkan pemberhentian dan pengangkatan Pj Kepala Desa Matako di Kecamatan Tojo Barat. Bupati Tojo Una-una mengeluarkan keputusan nomor: 100/3.3.2/700/DPMD/2024 tentang Pengesahan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Matako Kecamatan Tojo Barat.

Keputusan Bupati Touna tanggal 12 November 2024 tersebut, sebut Ishak, melanggar Permendagri Nomor 82/2015 yang telah diubah ke Permendagri 66/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa termasuk Pj Kades, harus diusulkan camat ke bupati.

"Pj Kades Matako yang baru ini, tidak pernah diusulkan camat. Yang usulkan sekcam. Sementara camat ada di tempat. Camat juga tidak pernah mendelegasikan tugas ini ke sekcam. Tapi tiba-tiba sudah ada surat usulan. Ini melanggar prosuder dan cacat administrasi sebagaimana yang diatur dalam Permendagri nomor 82/2015 yang telah diubah menjadi Permendagri nomor 66/2016," beber Ishak

Diketahui, Pj Kades Matako yang diberhentikan bernama Badarudin DJ Pantua. Sementara yang diangkat bernama Adrian Karimun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X