Rian Rinaldi Dituding Sebarkan Fitnah Terhadap Paslon Ilham Lawidu Saat Kampanye Paslon Beriman, Tim Hukum Ihlas Ambil Sikap

photo author
- Jumat, 15 November 2024 | 09:05 WIB
Potongan video Ketua DPC Demokrat Poso Rian saat kampanye
Potongan video Ketua DPC Demokrat Poso Rian saat kampanye

METRO SULTENG-Tim Satuan Tugas (Satgas) Hukum Pasangan Ilham Lawidu-Surya S.Sos (Ihlas) mengajukan laporan resmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tojo Una-Una, Pada Kamis, (14/11/2024).

Laporan ini berkaitan dengn pernyataan yang dilontarkan ketua DPC Demokrat Touna Rian Rinaldi dalam kampanye pasangan Boni-Nawat (Beriman) di desa Labuan, Kecamatan Rarulindo, Touna.

Baca Juga: Jurkam Paslon BERIMAN Resmi Dilaporkan ke Bawaslu Touna, Ini Penyebabnya

Dalam orasinya, Rian Rinaldi menuding Ilham Lawidu sebagai wakil bupati pihak yang bertanggung jawab atas tingginya angka kemiskinan di Kecamatan Togean.

Tim Satgas Hukum Pasangan 02. Ilham SH, menyatakan pernyataan Ketua DPC Demokrat tersebut sangat keliru dan tidak berdasar mengigat pemerintahan Kabupaten Touna selama 10 tahun terakhir dipimpin oleh Bupati Mohammad Lahay, yang merupakan ayah dari salah satu paslon sat ini yang di usung Partai Demokrat itu sendiri.

Ilham, SH menegaskan pernyataan tersebut juga berpotensi merusak prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.

Baca Juga: Ribuan Pendukung Hadiri Konsolidasi Cagub Sulteng Pasangan BERANI di Morowali

“Pernyataan Ketua DPC Demokrat ini jelas fitnah dan merupakan upaya untuk merusak reputasi tanpa dasar yang jelas. Lebih dari itu, ini juga menciderai prinsip-prinsip demokrasi, karena PKPU No13 tentang kampanye sudah mengatur dengan tegas bahwa kampanye tidak boleh mengandung fitnah,” ungkap Ilham melalui telepon, pada media ini Kamis (14/11).

Ilham menekankan bahwa kampanye politik seharusnya fokus pada penyampaian gagasan dan program yang konstruktif untuk kepentingan masyarakat, bukan menyerang pribadi calon dengan tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Ia berharap agar Bawaslu Touna segera menindak lanjuti.

Baca Juga: Prabowo Santap Pagi Bareng PM Australia, Bahas Kerjasama Pertahanan hingga Ekonomi

Lebih lanjut mengingatkan bahwa dalam UU No10 Tahun 2016 tentang Pemilu Kepala Daerah, kampanye yang mengandung fitnah, provokasi, atau penghinaan terhadap calon tertentu dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman hukuman minimal tiga bulan dan maksimal 18 bulan penjara, serta denda sebesar Rp600.000 hingga Rp6 juta.

Masyarakat pun diimbau untuk bijak dalam mengikuti jalannya kampanye politik dan tidak terjebak dalam narasi yang dapat memperburuk kondisi sosial-politik di daerah.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X