METRO SULTENG - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan keadilan yang berkeadaban dan mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan.
Dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, didampingi Koordinator Kejati Sulteng, ekspose penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) bersama dengan JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI, dilakukan secara daring pada Senin (11/11/2024).
Baca Juga: Penuntutan Dua Perkara di Donggala Dihentikan Berdasarkan Restorative Justice
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Banggai mengambil langkah progresif dengan mengajukan penghentian penuntutan atas perkara yang melibatkan tersangka Aprianto Yamahata, seorang badut keliling di Kabupaten Banggai yang berjuang menghidupi keluarganya.
Aprianto didakwa melanggar Pasal 362 KUHP atas tindakan pencurian yang dilakukan terhadap korban, La Agus Lamahidi.
Peristiwa bermula saat Aprianto, yang tengah berada di sekitar rumah Agus, melihat beberapa barang berharga di sana.
Baca Juga: Peserta Latsar CPNS Kejati Sulteng Diberi Penguatan Kompetensi Teknis
Karena desakan ekonomi dan kebutuhan keluarganya, ia pun masuk melalui ventilasi dapur dan mengambil sebuah speaker yang kemudian digunakannya untuk bekerja sebagai badut.
Agus, sang korban, dengan kebesaran hati akhirnya memilih untuk memaafkan dan berdamai melalui mekanisme Restorative Justice.
Motif di balik tindakan Aprianto menyentuh sisi kemanusiaan. Ia terpaksa melakukan pencurian demi memenuhi kebutuhan mendesak keluarganya, termasuk persalinan istrinya yang sudah mendekati waktu melahirkan dan biaya seragam sekolah anaknya.
Baca Juga: Ini Dia Tiga Palaku Terjaring Operasi Pekat II, Polres Morowali Utara Sita 11 paket Shabu
Seorang figur yang menggantungkan hidup dari hiburan jalanan, Aprianto mengaku tindakan tersebut bukanlah pilihan yang ingin ia ambil, tetapi situasi hidup yang memaksanya.
Sebagai korban, Agus memilih jalur damai. Keputusan ini mencerminkan sikap kemanusiaan yang tinggi dan pengertian akan situasi tersangka.
Agus dan Aprianto akhirnya berdamai dalam forum Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Banggai, menekankan bahwa keadilan dapat diwujudkan tanpa harus melalui jalur pengadilan.
Baca Juga: Kejati Sulteng Ajak Mahasiswa Unismuh Palu Berperan dalam Pencegahan Korupsi