Awal Mula Kasus Tom Lembong di Perkara Dugaan Impor Gula hingga Rekam Jejaknya yang Pernah Ungkap Sesal Terlibat di Kursi Pemerintahan RI

photo author
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:24 WIB
Eks Menteri Perdagangan era Jokowi, Thomas Lembong yang menjadi tersangka kasus impor gula Kemendag di Kejaksaan RI, pada Selasa, 29 Oktober 2024. (YouTube.com / Kejaksaan RI)
Eks Menteri Perdagangan era Jokowi, Thomas Lembong yang menjadi tersangka kasus impor gula Kemendag di Kejaksaan RI, pada Selasa, 29 Oktober 2024. (YouTube.com / Kejaksaan RI)

METRO SULTENG-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan RI Tahun 2025-2026, Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka korupsi importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Kejaksaan RI, pria yang akrab disapa Tom Lembong itu tampak tersenyum di hadapan awak media.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar mengklaim Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Tom Lembong, Eks Mendag yang Diduga Korupsi Impor Gula: Begini Sorotan Netizen hingga Kedekatannya dengan Jokowi

"Pertama adalah TTL, selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016," kata Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Adapun, tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016.

Awal Mula Keterlibatan Tom Lembong

Qodar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus impor gula Kemendag. Bermula pada tahun 2015, ketika rapat koordinasi antar kementerian yang menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada masa itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

Baca Juga: Prabowo Selalu Suarakan Antikorupsi, Peneliti: Kesungguhan Lanjutkan Legasi Sang Kakek dan Ayah

"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," terang Qodar.

Soal Aturan Persetujuan Impor Gula

Dalam kesempatan yang sama, Qodar menyebut peraturan yang memperbolehkan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP, dan impor gula kristal mental tersebut tidak melalui rakor instansi terkait (BUMN)," terangnya.

Selain itu, impor gula kristal mental yang dilakukan pihak Tom Lembong tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Baca Juga: IMIP Beri Pelatihan 100 Imam dan Khatib se-Kawasan Untuk Menumbuhkan Toleransi Beragama

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Sumber: Kemendag

Tags

Rekomendasi

Terkini

X