Komisioner KPU Sulteng Christian Oruwo, Diduga Lobi Pengadu untuk Cabut Laporan di DKPP

photo author
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 02:23 WIB
FOTO KIRI: Suasana sidang etik yang dilaksanakan DKPP di kantor Bawaslu Sulteng, Selasa 29 Oktober 2024. Foto Kanan: Komisioner KPU Sulteng, Christian Oruwo. (Foto: Ist).
FOTO KIRI: Suasana sidang etik yang dilaksanakan DKPP di kantor Bawaslu Sulteng, Selasa 29 Oktober 2024. Foto Kanan: Komisioner KPU Sulteng, Christian Oruwo. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Komisioner atau anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Christian Adiputra Oruwo, diduga memanfaatkan kekuasaan untuk melobi Pengadu, Rofiqoh Is Machmoed, agar mencabut laporan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

"Kami ingin menambahkan alat bukti berupa bukti pesan, antara Teradu VI dengan penghubung (LO) Partai Demokrat provinsi, untuk mencabut laporan Pengadu," kata kuasa hukum Rofiqoh Is Machmoed di hadapan majelis pemeriksa yang dipimpin anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo, Selasa 29 Oktober 2024.

Hari itu DKPP menggelar sidang dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) bertempat di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng Jalan Sungai Moutong, Kota Palu.

Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Etik dengan Teradu Enam Komisioner KPU di Sulawesi Tengah

Christian menjadi Teradu VI dalam perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 yang diadukan Rofiqoh Is Machmoed, yang didampingi Ishak P. Adam dkk sebagai kuasa hukumnya.

Rofiqoh juga mengadukan Muh. Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (ketua dan komisioner KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai Teradu V.

Total, ada enam komisioner KPU diadukan Rofiqoh. Lima dari KPU Poso, dan satu dari KPU Sulteng

Di hadapan DKPP, Rofiqoh Is Machmoed menceritakan beberapa bulan sebelumnya, dia menghadap DPD Demokrat Provinsi Sulteng. Rofiqoh mendapatkan penyampaian dari Ketua Eksekutif Demokrat Sulteng, Zarkasi, bahwa Christian minta difasilitasi bertemu dengannya.

Baca Juga: Batalkan Penetapan Caleg Terpilih DPRD Poso, 6 Komisioner KPU di Sulawesi Tengah Diadukan ke DKPP

"Saya sampaikan kepada pihak partai, bisa bertemu, tetapi saya didampingi oleh penasehat hukum," ujarnya.

Menurut Rofiqoh, pertemuan itu tidak terjadi. Tetapi setelah itu, beberapa waktu kemudian, dia mendapatkan kiriman pesan Whatsapp dari Zarkasi, yang mengatakan bahwa pesan itu dari Christian.

"Yang isinya, kalau yang bersangkutan minta difasilitiasi dan meminta kepada saya, agar pengaduan atau gugatan saya dicabut. Itu isi chatnya," ungkapnya.

Rofiqoh juga mengungkapkan, anaknya yang juga pegawai di bagian sekterariat KPU Banggai di Luwuk, membawa pesan dari Ketua KPU Banggai. Yang katanya, ada permintaan Christian, agar tolong disampaikan ke Ibu Rofiqoh, jangan dia terlalu keras.

"Itu penyampaian anak saya ke saya," ujar Rofiqoh.

Terkait hal tersebut, Teradu VI Christian Oruwo yang hadir secara daring pada sidang hari itu, membenarkan jika ada pesan Whatsapp antara dirinya dengan LO Partai Demokrat. Dia pun membacakan isi pesan lengkap tertanggal 13 Agustus 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X