KPKT Serahkan Laporan Beserta Bukti Dugaan Pungli Penarikan Retribusi Pasar dan Pengerukan Sungai Kades Tompe ke Kejaksaan Negeri Donggala

photo author
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 11:46 WIB

METRO SULTENG-Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pengawasan Korupsi Tipikor (KPKT) Kabupaten Donggala Heri Soumena bersama tim investigasi, menyerahkan laporan dan bukti terkait kasus dugaan pungli yang diduga melibatkan Kepala Desa Tompe Heri Hasbi.

"Kami curiga oknum yang ditunjuk kades meminta iuran tanpa menyerahkan bukti kepada para pedagang telah menyetor iuran tersebut," katanya, Selasa (29/10).

Baca Juga: Kejari Morowali Tetapkan 1 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Perusda, Ini Orangnya

Menurut Heri Soumena, saat ini pungutan retribusi pasar yang dilakukan pemerintah desa tidak menggunakan karcis. Setiap pajak atau retribusi resmi, seharusnya menggunakan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) dari dinas Pendapatan Daerah sebagai bukti bahwa setoran tersebut sudah masuk ke rekening kas daerah, sesuai undang-undang nomor 34 tahun 2000 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 1997 tentang pajak dan retribusi.

Selain itu, kata Heri, seharusnya Dinas Pendapatan Daerah mengeluarkan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD), yang dilaksanakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Donggala, untuk melaksanakan tagihan sesuai peraturan bupati (perbup).

Baca Juga: Terus Menerus Raih Dukungan, Program Anwar-Reny Paling Menyentuh Kebutuhan Masyarakat

Heri membeberakan, tidak ada jaminan jika selama ini, iuran-iuran yang diambil dari pedagang tersebut, tercatat dengan baik di dinas pendapatan sebagai pendapatan asli daerah.

“Tapi nyatanya, sudah sejak lama beredar ditengah masyarakat, iuran dan bukan dari dinas terkait. Kita mencurigai ini adalah praktik Pungli,” terangnya.

Heri berharap, Kejaksaan Donggala dapat mengecek, bahkan melidik perkara ini karena sangat jelas pelanggaran hukumnya karena tidak menggunakan blanko resmi.

Sejumlah bukti penarikan retribusi pasar dan pungli pengerukan sungai Tompe yang disetorkan kepada Kades secara langsung, maupun melalui orang kepercayaannya yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Donggala tersebut, KPKT akan mengawal kasus pungli di desa Tompe, yang diduga melibatkan Kades itu hingga tuntas dan dimasukan dalam penjara.***(Ahmad Muhsin/Metrosulteng)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X