METRO SULTENG- Berdasarkan hasil ekspose pada 24 0ktober 2024, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali telah menetapkan 1 tersangka perkara tindak pidana penyalahgunaan dana penyertaan modal faerah pada Perusahaan Daerah Kabupaten Morowali.
Hal ini disampaikan lansung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Morowali I Wayan Suardi melalui keterangan tertulisnya kepada awak media Selasa, (29/10/24),.
I Wayan mengatakan bahwa tim penyidik Kejari Morowali telah menetapkan 1 tersangka berinisial IK atas dugaan penyelewengan anggaran modal penyertaan perusda tahun 2012.
"Penyidik Kejari telah menetapkan satu tersangka berinisial IK," kata Kepala Kejaksaan Morowali lewat pesan whatsap kepada metrosulteng.
Baca Juga: IMIP Sediakan 'Rumah Botol Untuk Mengatasi Masalah Sampah Plastik di Bahodopi
Sementara dari hasil audit inspektorat Kabupaten Morowali, kerugian keuangan faerah dalam persoalan ini mencapai Rp2.121.358.294.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Morowali telah melakukan penyitaan aset dan dokumen serta serangkaian pemeriksaan terhadap para para mantan dirut perusda periode 2012-216 dan 2016-2020.***