METRO SULTENG-Salah satu ahli waris pemilik lokasi tanah di kelurahan Tuwelei, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, bernama Linda merasa keberatan atas ulah dari oknum pegawai di kantor ATR BPN Kabupaten Tolitoli, lantaran diduga menerbitkan sertifikat baru atas nama orang lain, sehingga terjadi sertifikat tumpang tindih sertifikat satu lokasi yang sama. Padahal di lokasi tersebut sebelumnya sudah lama terbit sebuah sertifikat keluaran tahun 1982 dengan luasan 1.976 meter persegi atas nama almarhum Youst Mamuaya yang tak lain adalah orang tua dari Ahli waris tersebut.
Alhasil dari peristiwa itu, Linda didampingi oleh kakak iparnya Jeny Anita Rarumangkay pernah mendatangi Kantor ATR BPN Kabupaten Tolitoli, guna menyampaikan akan memperkarakan persoalan tersebut.
Baca Juga: Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polres Morowali di Bahodopi, Ancaman 12 Tahun Penjara Menanti
"Sertifikat induk kami di lokasi yang jadi sengketa itu sudah lama terbit sejak tahun1982, tapi dengan berjalannya waktu tiba- tiba pegawai di pertanahan kembali menerbitkan sertifikat lagi keluaran tahun 2011, padahal kami tak pernah melakukan jual beli tanah dengan orang lain, kami menduga ada permainan yang di lakukan oleh oknum di kantor pertanahan tanpa sepengetahuan kami," ucap Jeni Anita Rarumangkay yang mendampingi Linda Sembari memperlihatkan kepada sejumlah awak media belum lama ini.
Menurut Linda (ahli waris dari pemilik tanah) dengan adanya sertifikat baru yang diterbitkan oleh oknum pegawai pertanahan, merasa di rugikan karena luasan lokasi tanah ukurannya menjadi berkurang.
Baca Juga: Dies Natalies Unsimar Poso Disoal Tim Hukum Paslon BERAMAL
Singkatnya, Jeny Anita Rumangkay bersama Linda, dalam satu kesempatan datang ke kantor ATR BPN untuk hadiri gelar ekspos berita acara hasil penelitian, membicarakan permasalahan sengketa tanah tersebut.
Dalam rapat tersebut di pimpin oleh kepala Kantor ATR/BPN kabupaten Tolitoli Rahab A.Ptnh.M.A.P bersama sejumlah stafnya, Camat Baolan dan Kepala Kelurahan Tuwelei serta serta warga Tuwelei pada Mei 2024. Ahlasil dalam rapat itu Kepala Kantor ATR/BPN pertanahan mengeluarkan dua poin kesimpulan hasil ekspos antara lain, bahwa sesuai hasil perelitian yuridis atas bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 00271 /Tuweley bahwa proses Pemecahan yang dimohonkan pada tahun 2011 adalah Cacat Hukum, kerena Youst Mamuaya selaku pemegang hak atas Sertifikat dimaksud telah meninggal dunia pada tanggal 15 Agustus 1992.
Baca Juga: Jelang Pilgub Sulteng, Netralitas Aparat Harus Jadi Harga Mati
Sehingga 7 bidang tanah hasil pemecahan yaitu SHM 01993/Tuweley, SHM 01994/Tuweley, SHM 01995/ Tuweley, SHM O1996/Tuweley, SHM 01997/ Tuweley, SHM 01998/Tuweley dan SHMO1999/Tuweley cacat hukum administratif.
Kemudian rekomendasi terhadap sengketa ini kiranya dilakukan usulan pembatalan sertifikat karena cacat hukum administratif.
"Berita acara yang di gelar di bulan Mei lalu baru ditanda tangani oleh kepala kantor pertanahan di bulan November 2023, jadi persoalan ini seakan-akan bak di telan bumi karena pihak ATR/BPN tak mengeluarkan penegasan kepada kepada instansi terkait, soal hasil gelar perkara yang menyatakan ada 7 sertifakat tahun 2011 cacat statusnya hukum.
"Sekali lagi kami dalam hal ini sebagai ahli waris menjadi korban," jelasnya. Ahli waris dari pemilik tanah bernama Linda di dampingi Jenny Anita Rarumangkay, ia bersikukuh akan tetap memperkarakan kasus itu karena merasa telah dirugikan.***/Aco