Dugaan Pelanggaran Penetapan Paslon Pilkada 2024, Bawaslu Palu Sudah Terima Laporannya

photo author
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 12:58 WIB
Bawaslu Palu sedang memproses laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada Palu 2024. (Foto: Ist).
Bawaslu Palu sedang memproses laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada Palu 2024. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu dalam proses penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk Pilkada serentak 2024.

Informasi ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Palu, Aggusalim Wahid, pada Senin (30/9/2024) di Palu.

"Kami telah menerima laporan dari masyarakat, saat ini sedang dalam proses kajian awal," ungkap Aggusalim.

Baca Juga: Aktivis Lingkungan Soroti Proyek Anjungan Marsaoleh Pemkab Morowali, Reklamasi Izin Belakangan

Kata dia, Bawaslu Kota Palu menangani laporan tersebut berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2020, yang mengatur penanganan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah.

KPU Kota Palu sendiri telah menetapkan tiga pasangan calon melalui Surat Keputusan Nomor 502 Tahun 2024. Ketiga pasangan calon tersebut meliputi Hidayat-Andi Nur B Lamakarate, Hadianto Rasyid-Imelda Liliana Muhidin, serta Muhammad J Wartabone-Rizal.

Hadianto Rasyid, yang merupakan wali kota petahana periode 2021-2024, kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024.

Baca Juga: Permohonan Bupati Delis Disetujui Pusat, Kantor Badan Narkotika Nasional Morut Segera Beroperasi

Laporan masyarakat yang diterima Bawaslu Kota Palu menyoroti dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Kota Palu. Selain itu, laporan tersebut juga menyinggung pelantikan 165 pejabat tinggi pratama, administrator, dan pengawas yang dilakukan oleh Wali Kota Hadianto Rasyid pada 22 Maret 2024, yang kemudian dibatalkan pada 5 April 2024.

Pelantikan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang kepala daerah melakukan mutasi atau pergantian pejabat dalam periode enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Baca Juga: Deklarasi Kampanye Damai Pasangan Calon Digelar Di Touna, KPU berharap, Kegiatan ini Jadi Sarana Pemersatu

Sesuai dengan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, kepala daerah dilarang mengganti pejabat tanpa persetujuan tertulis dari menteri, terutama jika tindakan tersebut dilakukan sejak 22 Maret 2024, yang termasuk dalam masa larangan.

Bawaslu Kota Palu saat ini sedang melakukan pendalaman atas laporan ini dan akan menyusun kajian untuk menentukan langkah penanganan lebih lanjut. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X