Polres Morowali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Desa Labota, Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu

photo author
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 06:39 WIB
Pelaku penyalah gunaan Narkoba di Desa Labota Morowali
Pelaku penyalah gunaan Narkoba di Desa Labota Morowali

METRO SULTENG - Kepolisian Resor (Polres) Morowali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Pengungkapan ini dilakukan setelah Sat Resnarkoba Polres Morowali yang awalnya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 21.30 WITA. Berdasarkan informasi yang diterima, polisi melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria berinisial MT (33 tahun) di depan sebuah rumah di Desa Labota.

Baca Juga: 7 Program Unggulan Paslon Taslim-Asgar Ali Yang Penting diketahui Masyarakat Morowali Sebelum Tentukan Pilihan, Cek Disini

Baca Juga: Kepemimpinan Teruji, Anwar-Reny Paham Cara Sejahterakan Petani Sulteng

Baca Juga: iTel Alpha 2 Diluncurkan, Memiliki Daya Tahan Baterai 7 Hari dan Layar HD

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram di tangan tersangka.

Terduga pelaku, MT, langsung dibawa ke Markas Kepolisian Resor Morowali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, MT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto, menyampaikan bahwa MT disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Morowali dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan menghimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak berwenang guna menjaga keamanan lingkungan dari bahaya narkotika.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X