Ramai Kasus Pembunuhan Akibat Motif Asmara di Lampung, Ini Hal yang Dapat Dijadikan Pelajaran

photo author
- Rabu, 18 September 2024 | 12:52 WIB
Ilustrasi perselingkuhan. (Unsplash.com / Deon Black)
Ilustrasi perselingkuhan. (Unsplash.com / Deon Black)

Suami dan istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat
melaporkan pasangannya kepada pihak kepolisian.
Sebab, Pasal 284 Ayat (1) KUHP memberikan ancaman pidana penjara selama sembilan
bulan.***/promedia



 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X