METRO SULTENG- Kepolisian Polres Morowali menggelar konferensi pers pengungkapan dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kegiatan berlansung di aula pertemuan Mapolres Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Jum'at, (23/8/24).
Dalam kegiatan itu, Kapolres Morowali AKBP Suprianto yang di wakili oleh Kasat Reskrim Iptu Agus Salim dan didampingi Kasi Humas Ipda Hamid menjelaskan bahwa pengungkapan TPPO berdasarkan informasi dari sosial media tentang maraknya prostitusi online di wilayah Kecamatan Bahodopi.
Baca Juga: Sah, Demokrat Usung Sidin Ibrahim Piadjo dan Kifli Supu di Pilkada Banggai Laut
"Seminggu yang lalu kami mendapat informasi dari sosial media, dari itu Pak Kapolres Perintahkan untuk melakukan tindakan dan hasilnya kami mendapat RM sebagai mucikari dan enam orang sebagai pekerja," jelasnya.
Dalam operandinya, RM menggunakan aplikasi hijau yaitu Mi Chat untuk menjajakan ke enam perempuan tersebut. Tarif yang di berlakukan bervariasi, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.
Keenam pekerja di beri gaji perminggu, berkisar Rp3.500.000 diluar uang makan dan snack. Adapun alat bukti yang berhasil diamankan yaitu, empat buah Hand Phone (HP) yang digunakan RM untuk mencari pelanggan dan beberapa alat kontrasepsi (kondom) merk sutra warna merah.
Baca Juga: Safari Dakwah di Luwuk, UAS : Kalau Sudah ada Sahabat Ustad Abdul Somad Jangan Lagi Pilih yang Lain
"Pelanggan yang didapat RM diantar ke masing-masing kamar, tarifnya beda-beda, mereka diupah perminggu. Pelaku saat ini telah kami amankan,"ungkap Kasat Reskrim Polres Morowali Iptu Agus Salim.
Atas perbuatannya, RM disangkakan melanggar pasal 12 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun.***