Kendaraan Berat Impor yang Masuk di Morowali Belum di kenakan Tarif PKB dan TNKB

photo author
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 12:23 WIB

METRO SULTENG- Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali belum menerapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), khususnya kendaraan berat yang beraktivitas di kawasan industri ataupun pertambangan.

Mirisnya, pajak wajib ini bertahun-tahun lamanya kurang mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah. Padahal, dasar pungutannya jelas sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Baca Juga: Santri Tidak Hanya Saleh Spritual, Tapi juga Saleh Sosial

Sisi lain, kendaraan-kendaraan berat, seperti Dump Truck (DT) 10 roda impor bermerek Shacman sering terlihat aktif di pergunakan di salah satu kawasan industri di Morowali, baik untuk kegiatan operasi produksi maupun kegiatan mobilisasi lainnya.

Selain di pergunakan di lokasi kawasan, mobil DT 10 roda ini, juga kerap kali terpantau menyebrangi jalan trans Nasional Sulawesi. lantas kenapa tidak menjadi perhatian Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Intip Jam Tangan Tambour Moon Tourbillon Volant Poinçon de Genève Dari Louis Vuitton Dalam Warna Safir Hijau dan Kuning

Saat dihubungi via telfon, Kepala Samsat Kabupaten Morowali Agus menyampaikan alasan kenapa belum ada pemberlakuan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) karena belum ada kendaraan yang di register dan terkendala data.

"Belum pernah ada pemberlakuan registrasi kendaraan import, karena pihak kami belum memiliki data sama sekali,"ujarnya.


Sementara jumlah kendaraan impor yang masuk ke Morowali, Bea Cukai setempat juga tidak memiliki data valid. Humas Bea Cukai Kabupaten Morowali, Andi Wahyudi mengatakan bahwa data kendaraan impor adanya di kantor pusat Jakarta.

Baca Juga: Keterlambatan Golkar Timbulkan Tanda Tanya Masyarakat di Pilkada Gubernur Sulteng 2024

"Datanya tidak ada sama kami, adanya di pusat. Di server pusat, tidak mungkin kami disini ada server,"ujar Andi saat di tanyak soal jumlah kendaraan impor yang masuk di Morowali, Selasa (6/8/24).

Peraturan yang mengatur kewajiban PKB di suatu Daerah juga tertuang dalam UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, UU ini mengatur mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang terkait erat dengan pemungutan PKB.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X