METRO SULTENG- Satu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil diamankan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Tolitoli, Jumat (26/07/24).
Tersangka Amrin alias Amrin (48) ditahan dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Desa Labuhan Lambu, Kecamatan Tarano Tahun 2019.
Tersangka (Amrin-red) diduga menerima uang sebesar 170 juta rupiah dari Kepala Desa dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Baca Juga: Kejari Touna Hentikan Penuntutan Perkara Tipidum Berdasarkan Restorativ Justice
Kajari Toli-toli Albertinus P Napitupulu menjelaskan bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai DPO selama 3 bulan oleh Kejari Sumbawa.
Sebelumnya, Kejari Sumbawa telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka namun panggilan tersebut diacuhkan.
"tersangka sudah di panggil secara layak sebanyak tiga kali, namun tidak mengindahkan panggilan sehingga tetapkan menjadi DPO," jelas Albertinus.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Morowali Kembali Menangkap Pengedar Narkotika di Bahodopi
Tergabung dalam Tim Intelijen Kejati Sulteng Nyoman Purya, Abdul Munir, Azwar Anas, dan Harry Adhyaksa.***