METRO SULTENG- Komitmen Polres Morowali melalui Satuan Reserse Narkoba (SATRESNARKOBA) dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Morowali terus digalakkan.
Belum cukup sebulan setelah penangkapan buruh lepas yang menyalahgunakan Narkotika jenis sabu, kini pada hari Selasa, (23/7/24), Satresnarkoba kembali menangkap satu orang pengedar sabu berinisial MAMR alias A.
Baca Juga: Arti Mimpi Padang Pasir, Melihat Padang Pasir Atau Berjalan di Pasang Pasir Yang Pertanda Baik
MAMR ditangkap di lokasi perusahaan PT. LAS kawasan industri PT IMIP Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Kapolres Morowali AKBP Suprianto, melalui Kasi Humas IPDA Abd Hamid mengungkapkan bahwa tersangka MAMR memperoleh barang terlarang dari seorang pria di wilayah Wajo, Sul-sel.
Selanjutnya, sabu-sabu tersebut di bawah ke ke Morowali lalu di jual di kawasan industri PT IMIP. Penangkapannya bermula adanya informasi sekitar pukul 14.00 WITA, Selasa (23/7/24).
"Ada informasi, kemudian petugas melakukan pengembangan pada pukul 15.00 WIT, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dalam tas berwarna hitam ditemukan 17 paket narkotika jenis sabu, satu unit handphone, satu koret api, satu pirex, satu alat hisap sabu berupa bong,"jelas Kasi Humas Polres Morowali.
Baca Juga: Longki Djanggola Hadir di Sigi, Ahmad Ali: Aman Apa-apa!
"Selanjutnya petugas membawa tersangka ke Mapolres Morowali beserta barang bukti untuk di proses lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, MAMR dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Maksimal 20 Tahun Penjara.***