Kejari Touna Ungkap Markup Pengadaan Jaringan Internet di Dinas Pertanian, Pilipus Siahaan: Dalam Waktu Dekat Akan Tetapkan Tersangka

photo author
- Selasa, 23 Juli 2024 | 13:09 WIB
Kajari Touna Pilipus Siahaan
Kajari Touna Pilipus Siahaan

METRO SULTENG - Kejaksaan Negeri Tojo Una Una memaparkan kinerja dalam penanganan kasus korupsi, berkaitan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam rangka melakukan penegakan hukum.

Berkaitan dengan penegakan hukum, saat ini Kejari Touna tengah mengungkap sejumlah kasus, diantaranya kasus pengadaan sarana informasi atau jaringan Internet disejumlah titik Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) pada Dinas Pertanian Kabupaten Tojo Una Una.

Baca Juga: Pengurus Asosiasi Pedagang Kuliner Sulteng Resmi di Lantik dan Dikukuhkan, Ini Pesan Gubernur Sulteng!

Kajari Touna Pilipus Siahaan kepada sejumlah media di kantornya usai menggelar Upacara Hari Bhakti Adhyaksa, Senin (22/7/2024) mengaku, dari hasil pemeriksaan penyidik, sejak awal dilakukan lid dan Sprin lid dengan Nomor Prin 02/P:.18/FD/09/2023 Tanggal 17 Oktober 2023, dilanjutkan perpanjangan kedua Nomor Prin 02/P2 tanggal 6 November 2023. Kemudian lanjut dia, Sprindik Nomor Print 01/P2:.18/FD/06/2024 baru di masukan tanggal 20 Juni 2024 lalu.

Hasil pemeriksaan dari 15 orang saksi, Pilipus menyebut, ditemukan dua alat bukti sesuai ketentuan KUHP Pasal 1 Ayat 3.

Dua alat bukti tersebut, lanjut Pilipus, pihaknya melakukan ekspos yang menyepakati kasus itu untuk dinaikan ke tingkat penyidikan.

Baca Juga: Orang Tiongkok Peminat Nomor 1 Durian Sulteng , Gubernur Rusdy Mastura Temui Menko Luhut

Selain itu kata dia, keterangan yang didapati dari ke 15 orang saksi, ditemukan terjadinya Markup, spesifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak, dan penentuan HPS pengadaan jaringan Internet, UPS dan Webcam pada BPP itu.

Terkait kasus ini, Pilipus mengatakan, pihaknya telah meminta perhitungan kerugian negara di Inspektorat. Saat ini masih menunggu perhitungan itu, jika telah ada, lanjut Pilipus, kami akan langsung menetapkan tersangkanya.***(SAM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X