Beberapa bulan kemudian, keluarga SH mengalami krisis ekonomi karena kondisi keuangan yang sulit, memaksa SH untuk mencari pekerjaan di Touna
Selama 9 bulan terakhir, SH dan anaknya tidak mendapatkan jaminan hidup dari FJ, yang juga menolak memberikan nafkah dengan alasan tidak mampu, meskipun sebagai Sekdes yang memiliki penghasilan yang cukup.
Puncak dari ketidakadilan yang dialami SH adalah pemberitahuan sidang perceraian yang tidak sampai kepadanya tepat waktu, sehingga sidang tersebut terlaksana esok harinya tanpa kehadiran SH, karena surat panggilan sidang diduga hanya diserahkan kepada perangkat desa Baulu, bukan langsung kepada SH, padahal SH sudah tidak tinggal lagi di Desa Baulu.
Pengakuan SH saat ini pihaknya menerima proses perceraian yang di ajukan FJ, dengan syarat-syarat yang memenuhi hak-hak istri dan anaknya secara hukum dan agama dan proses Hukum tetap berjalan sebagai mana mestinya.***