METRO SULTENG- Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial FJ (30) di Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, dilaporkan oleh istrinya SH (24) ke Lembaga Bantuan Hukum Posbakumadin setempat.
Informasi yang diterima Media ini mengindikasikan bahwa SH istri dari FJ, telah mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Posbakumadin terkait dugaan penelantaran istri dan anak yang dilakukan oleh suaminya.
Selanjutnya, permohonan itu dibenarkan oleh ketua lembaga Posbakumadin Touna bahwa pihaknya telah menerima laporan klienya tersebut sejak (24/6/2024), dan menyatakan kesiapanya untuk memberikan pendampingan hukum.
"Benar istri dari oknum Sekdes ini datang ke kantor Posbakumadin minggu kemarin, dan meminta pendampingan hukum dalam dugaan kasus ini, dan kami siap mendampinginya," ucap Erik dari
Posbakumadin, Kamis (4/7/2024).
Lebih lanjut, Erik menyebutkan bahwa dalam waktu dekat Posbakumadin akan mengawal SH dalam proses perceraian yang diajukan di Pengadilan Agama (PA) Ampana.
"Baca Juga: Kucuran Air Mata Dipersidangan Tipikor Palu, Saat Terdakwa Mardiana Membacakan Pembelaan: Harta Saya Habis Diperas Eks Bupati dan Oknum AparatProses perceraian ini terkait dengan tindakan yang dilaporkan SH terhadap FJ," jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, oknum Sekdes FJ yang dilaporkan itu belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait laporan yang sudah diajukan kepadanya.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut ke publik untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.***