Fatmawati telah melapor di Polsek Parigi pada Selasa 25 Juni 2024, sesaat setelah kejadian. Nomor laporannya LP-B/VI/2024/SPKT/Sek-Parigi.Res Parimo Polda Sulteng. Korban juga sudah divisum di RS Anuntaloko Parigi.
Baca Juga: Di Bawah Rinai Hujan, 10 Ribu Peserta Meriahkan Jalan Santai Sangganipa Fest Parimo 2024
Berikut kronologi peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan NM terhadap korban Fatmawati seperti dituturkan Ishak P Adam SH., MH., CLI sebagai kuasa hukum pelapor:
1). Korban adalah staf di bagian Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan di kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Parigi Moutong, dimana Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan adalah pelaku yang artinya korban adalah bawahan pelaku.
2). Selama ini hubungan korban dengan pelaku adalah baik sebagaimana hubungan bawahan dengan atasan.
3). Menurut korban, pelaku sangat tempramen, kasar terhadap bawahan, namun korban tetap loyal dan mengikuti semua arahan pelaku dalam kedinasan.
4). Sikap arogan dan tempramen yang diperlihatkan pelaku ketika korban menagih utang pelaku, dimana pada saat ada temuan di bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan korban yang membayarnya. Akan tetapi pelaku hanya janji tanpa ditepati.
Baca Juga: Hartati Klarifikasi Pencalonannya di Pilkada Parimo 2024, Fadli: Itu Hoax!
5). Pada Pukul 11.30 Wita tanggal 25 Juni 2024 di ruangan pelaku ruangan Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan di hari kejadian perkara, korban menemui pelaku untuk menandatangani usulah penghargaan 20 tahun dinas.
Namun saat korban menghadap, bukan pelayanan yang didapati akan tetapi pelaku langsung memukul korban, mencakar, menendang sehingga korban terjatuh dan direlai oleh pegawai – pegawai yang ada saat itu. Namun pelaku bagai kesetanan mengejar korban. Beruntung bisa dihalau oleh pegawai yang ada di sekitar tempat perkara.
Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-78: Olahraga Bersama, Sehat Jasmani dan Segar untuk Melayani Masyarakat
6). Setelah kejadian korban melapor di Polsek Parigi sesuai dengan nomor:LP-B/VI/2024/SPKT/Sek-Parigi.Res Parimo Polda Sulteng ganggal 25 Juni 2024. Saat itu juga Polsek Parigi memberi permintaan Vesium Et Repetum di Rumah Sakit Daerah Anutaloko Parigi.
Korban menjalani rawat inap di rumah sakit Anuntaloko Parigi karena mengalami sakit (kram) di bagian perut akibat dugaan penganiayaan yang dialaminya. ***