Sebelumnya, dana Rp300 juta yang disetorkan ke FD oknum kejati sulteng itu untuk pembuatan Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum agar bisa memuluskan program Tehknologi Tepat Guna (TTG) dan website Desa.***(Ahmad Muhsin/Metrosulteng)
Sebelumnya, dana Rp300 juta yang disetorkan ke FD oknum kejati sulteng itu untuk pembuatan Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum agar bisa memuluskan program Tehknologi Tepat Guna (TTG) dan website Desa.***(Ahmad Muhsin/Metrosulteng)