METRO SULTENG-Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari)Tompe Erlin Tanhardjo menahan Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa Oti Kecamatan Sindue Tobata.
Kedua tersangka Pasale selaku Kades Oti dan Ahmad Rifai selaku Kaur Keuangan ditahan terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.
Baca Juga: Begini Kronologi Penemuan Mayat Bayi di Pantai Bahodopi, Polisi Selidiki Pelakunya
Penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Cabang Tompe melakukan pemeriksaan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka pada kamis 13 Juni 2023 kemarin.
Dari hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Donggala, terdapat Indikasi merugikan Negara sebesar Rp.333. 793.000
Informasi yang diperoleh media ini, kasus dugaan korupsi DD dan ADD Desa Oti sempat terhenti, karena diduga ada dua orang pengusaha, satu oknum anggota DPRD Dobggala dan satu orang tokoh masyarakat yang memback up kasus tersebut.
Bantuan dari ke empat orang tersebut, Kades Oti kemudian sempat mengembalikan uang sekitar Rp60 juta pada tahun 2023 lalu ke Kejaksaan Negeri Cabang Tompe. Namun sayang uang yang dikembalikan itu menjadi barang bukti kedua tersangka.***(Ahmad Muhsin/Metrosulteng)