METRO SULTENG - Mantan Bupati Morowali Provinsi Sulawesi Tengah periode 2018-2023, Drs. H. Taslim, menghadiri undangan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Kabupaten Negeri Morowali, Kamis hari ini (6/6/2024).
Taslim dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal daerah di Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Morowali tahun 2012 silam.
Baca Juga: Polemik Siapa Pendamping Taslim di Pilkada Morowali 2024, Berikut Sosoknya
Usia menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Taslim mengaku lancar menjawab pertanyaan dari jaksa seputar dugaan korupsi Rp2 miliar tersebut.
Kepada jaksa yang memeriksa dirinya, Taslim menjelaskan beberapa hal termasuk regulasi atau dasar hukum pembentukan Perusda Kabupaten Morowali.
Taslim menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 yang menjadi dasar pembentukan Perusda Morowali. Perda itu diterbitkan sebelum dirinya menjabat bupati.
"Perda itu diterbitkan pada tanggal 17 Agustus 2009. Saat itu saya baru mau dilantik jadi anggota DPRD Morowali. Dan pelantikan saya akhir Agustus 2009. Jadi, Perda tersebut bukan merupakan produk saya," jelas Taslim.
Bahkan terkait adanya Perda tentang penyertaan modal daerah, Taslim mengaku baru mengetahuinya ketika diperlihatkan oleh penyidik Kejari. Selama menjadi anggota DPRD Morowali periode 2009-2014, ia bertugas di Komisi 1.
Baca Juga: Penyertaan Modal Perusda Morowali yang Bermasalah di Tahun 2012
"Jadi, sama sekali tidak terlibat dalam pembahasan Perda tentang penyertaan modal daerah ke Perusda yang dibahas oleh panitia khusus (Pansus)," bebernya.
Karena itulah, ia mengaku tidak mengetahui persis Perda tentang Penyertaan Modal Daerah, termasuk besaran nilai penyertaan sebesar Rp 2 miliar.
Meski demikian, Taslim mengakui sebagai Bupati Morowali periode 2018-2023, ia mengakui memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan daerah termasuk penyertaan modal Perusda.
Namun, pelaksanaan dan pengawasan Perusda bukan semata-mata tanggung jawab bupati saja, karena Perusda dibawahi Bagian Ekonomi di sekretariat Kantor Bupati yang membidangi pengawasan.
Baca Juga: Catat! Mubes II Kerukunan Keluarga Luwu Timur Digelar 9 Juni 2024, Ini Lokasinya
"Penyertaan modal sebesar Rp2 miliar yang menjadi temuan BPK-RI, tidak terjadi di masa saya menjabat," tegasnya.