Anak Kades Pertama Baturube Sayangkan Ribut-ribut Lahan RS Pratama: Ini seperti Bom Waktu

photo author
- Minggu, 5 Mei 2024 | 09:02 WIB
Foto atas: RS Pratama Baturube di Kabupaten Morowali Utara, Sulteng, yang sudah operasional sejak tahun 2023 kemarin. Foto bawah: lokasi yang diduga tanah Sunding yang saat ini dipermasalahkan. (Foto: Ist).
Foto atas: RS Pratama Baturube di Kabupaten Morowali Utara, Sulteng, yang sudah operasional sejak tahun 2023 kemarin. Foto bawah: lokasi yang diduga tanah Sunding yang saat ini dipermasalahkan. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Tuntutan keluarga Sunding terhadap tanah mereka yang menjadi lokasi pembangunan rumah sakit (RS) Pratama di Baturube, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, bak gayung bersambut.

Setelah Najmainnah, salah satu anak dari Sunding mengungkap masalah ini ke media, kini giliran keluarga almarhum (alm) Abd Samad yang selanjutnya bicara di media.

Sebagai informasi, alm Abd Samad merupakan kepala desa pertama Baturube. Ia menjabat kades sejak tahun 1960 sampai dengan 1984.

Baca Juga: Lahan Pembangunan RS Pratama Morowali Utara Bermasalah? Warga Tuntut Pertanggungjawaban

Salah satu anak dari (alm) Abd Samad, menyesalkan tindakan dan keputusan Pemerintah Desa Baturube saat ini mengenai hibah tanah yang menjadi lokasi dibangunnya rumah sakit (RS) Pratama.

Dikatakan, Pemdes Baturube yang sekarang, seharusnya belajar menghargai para pendahulu yang sudah berjasa melaksanakan tugas dan tanggungjawab selama memimpin desa itu.

"Kades pertama Baturube telah memberikan Pak Sunding lokasi perumahan satu paket dengan lokasi persawahan di belakang rumah beliau. Hanya dibatasi anak sungai kecil. Dan kewajiban sudah Pak Sunding laksanakan sebagai masyarakat Baturube, yaitu membayar pajak (PBB) sejak 1982 sampai 2013, kalau tidak salah," kata Moh Yamin, salah satu putera kades pertama Baturube dihubungi Minggu pagi (5/5/2024).

Terkait dengan permasalahan yang timbul, lanjut Yamin, karena pemdes menghilangkan hak masyarakat yaitu Sunding. Dengan dalih orang Bungku sudah pindah ulang ke Kabupaten Morowali. Itu tidak benar dan tidak beretika.

Baca Juga: Penerimaan Polri TA-2024, 93 Peserta Lulus Rikmin di Polres Morowali Utara

"Sehingga dengan sepihak, pemdes mengeluarkan hibah hak orang kepada yang bukan pemilik tanah," respons Yamin soal tuntutan keluarga Sunding terhadap tanah seluas 5.000 meter persegi yang di atasnya sudah berdiri RS Pratama.

Karena itu pula, kewajiban membayar pajak yang bersangkutan sejak tanahnya diserobot, tidak lagi dilakukan.

"Seharusnya pemdes Baturube berlaku arif dan bijak sebelum ambil keputusan. Perlu mengundang yang bersangkutan untuk dibicarakan. Ditempuh jalan keluar terbaik, sehingga tidak ada yang terzholimi haknya," sesal Yamin.

Dan sebagai anak almarhum kades pertama Desa Baturube, Yamin merasa kebijakan orang tua mereka tidak dihargai Pemdes Baturube yang sekarang.

Sama halnya pemdes sekarang tidak mengakui tindakan kades pertama yang telah memberikan lokasi tersebut kepada Sunding.

"Kami terpanggil dengan persoalan penyerobotan lahan Pak Sunding. Sebab pemdes tidak mengakui PBB yang almarhum (ayah kami) tandatangan. Sedangkan blangko PBB itu keluarnya dari Kabupaten Poso saat itu," beber Yamin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X