Polres Morowali Keluarkan SP2HP Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, Mantan Camat Bahodopi Dipanggil Sebagai Saksi

photo author
- Selasa, 30 April 2024 | 16:28 WIB
Sukardin SH. Kuasa hukum Nuryana Nuhun
Sukardin SH. Kuasa hukum Nuryana Nuhun

METRO SULTENG-Kepolisian Polres Morowali, Polda Sulteng menindak lanjuti laporan masyarakat bernama Nuryana Nuhun atas dugaan pemalsuan dokumen berharga dan transaksi penjualan tanah yang terjadi pada tanggal 22 April 2014 di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Hal ini seperti tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembagan Penyelidikan (SP2HP). Nuryana Nuhun membuat laporan pada tanggal 1 April 2024, Satreskrim Polres Morowali menerbitkan surat perintah penyelidikan dan memulai penyelidikan pada tanggal 23 April 2024.

Tindak lanjut dari perkara ini, penyidik Streskrim Polres Morowali akan mengirimkan surat undangan klarifikasi terhadap saksi yang mengetahui perkara tersebut.

Baca Juga: Terlibat Persoalan Tanah, Kades Umpanga dan Pemda Morowali Bakal di Seret ke Meja Hijau

Salah satu saksi yang dipanggil yaitu mantan camat Bahodopi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Morowali H. Zaenal. Selain itu, Arifudin, Ali Muhrim Supyin dan Alexander Barus.

Sebagai Kuasa Hukum Nuryana Nuhun, Sukardin SH berharap agar pihak Kepolisian dapat mengungkap siapa pelaku dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen berharga dan dokumen transaksi penjualan tanah ini.

"Itu harapan kami, agar kasus ini terang benderang siapa oknum yang bermain terhadap tanah klien kami.Informasinya telah di bayarkan tapi ahli waris tidak perna mengakui adanya pembayaran tanah itu, tanda tangan dan surat penyerahan banyak kejanggalan dan ketidak sesuaian yang kami dapat," tutur Sukardin.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X