Terlibat Persoalan Tanah, Kades Umpanga dan Pemda Morowali Bakal di Seret ke Meja Hijau

photo author
- Selasa, 30 April 2024 | 12:16 WIB
Sukardin SH Kuasa Hukum Ruslan.
Sukardin SH Kuasa Hukum Ruslan.

METRO SULTENG- Kepala Desa Umpanga Syamsudin menolak di konfrontasi dengan pihak yang mengklaim tanah Ruslan di lokasi berdirinya kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Desa Umpanga, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Penolakan ini dinilai ada dugaan kongkalikong, soalnya Syamsudin yang harusnya menjadi wadah pelayan publik yang baik sekaligus mencari solusi dalam setiap permasalahan yang terjadi di desanya malah justru mempersulit titik terang soal kepemilikan tanah.

Parahnya lagi, belum jelas kepemilikan tanah tersebut, malah muncul isu, pihak Pemerintah Desa telah menyerahkan tanah yang diklaim oleh Ruslan ke pihak Pemerintah Daerah sebagai aset.

Kuasa hukum Ruslan, Sukardin SH pun keheranan dengan sikap semena-mena ini. Pertemuan dengan pihak Kepala BPP dan Kades terpaksa kandas lantaran Pemerintah Desa Umpanga tidak setuju untuk melakukan konfrontasi.

Pihaknya berencana akan melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Poso dalam waktu dekat ini. Direncanakan tergugat pertama ialah Kepala Desa Umpanga Syamsudin dan tergugat kedua Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.

"Kami akan melakukan gugatan jika memang ditingkat daerah tidak ada titik temu antara pihak yang mengklaim dan Pemerintah Desa Umpaga," ucap Sukardin kuasa hukum Ruslan, Selasa (30/4/23).

Menurutnya, data-data kepemilikan Ruslan lengkap, mulai dari kwitansi pembelian, surat keterangan pembelian. Lantas, apa kendala kenapa Kades umpanga tidak mengakui kepemilikan tanah tersebut dan lebih mirisnya lagi tanah itu telah di serahkan ke Pemerintah Daerah tanpa sepengetahuan pihak yang menklaim.

"Ini akan menjadi dasar kami, apalagi pihak Pemerintah Desa tidak membuka ruang untuk berdiskusi atau duduk bersama untuk mencari solusi dari persolan ini," pungkas Sukardin.

Diketahui tanah tempat berdirinya kantor BPP Umpanga merupakan tanah hasil jual beli. Ruslan membeli tanah itu dari Kile Totenri (red_pemilik pertama) seharga Rp4 juta ditahun 2007 dengan luas tanah itu 75x95 meter persegi.

Hasil pembelian ini tidak di akui oleh Pemerintah Desa setempat, padahal saksi atau ahli waris telah bertanda tangan dalam surat keterangan jual beli tanah itu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X