9. Polres Parimo 2 personel yaitu Brigadir NA dan Bripda GS.
10. Polres Donggala 1 personel yaitu Bripka R
11. Polresta Palu 1 personel yaitu Bripka SS.
Tindakan tegas berupa PTDH dari dinas Polri ini sekaligus sebagai peringatan kepada seluruh anggota Polda Sulteng untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana umum yang sudah barang tentu akan merugikan diri sendiri dan institusi Polri.***