METRO SULTENG - Pemberhentian DB Lubis dari jabatan Asisten III Pemda Donggala, sisa menunggu penahanan dari penyidik Tipikor Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Hal itu disampaikan Pj Bupati Donggala, Moh. Rifani Pakamundi, pada Rabu 28 Febuari 2024 menanggapi surat pemberitahun dari Polda Sulteng terkait status tersangka DB Lubis dalam kasus dugaan korupsi program pengadaan alat Tekhnologi Tepat Guna (TTG).
"Kalau sudah ditahan pasti langsung saya berhentikan dia (DB Lubis-red)," katanya mengenai pemberhentian DB Lubis dilakukan setelah adanya penahanan dari Polda.
Selain itu, pemberhentian DB Lubis bersifat hanya sementara sambil menunggu putusan pengadilan.
Baca Juga: Mardiana, Melepas Rindu Antara Anak dan Ibu Dibalik Jeruji Besi Pengadilan Negeri Palu
Rifani menegaskan, pihaknya belum bisa melakukan pemberhentian tetap terhadap DB Lubis, jika belum ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Kalau sudah ada putusan dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, barulah kita berhentikan tetap. Jadi pemerhentiannya masih sebatas sementara," terangnya.
Perlu diketahui, penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi TTG.
Baca Juga: Diminta Bayar Penggugat Rp3,7 M Pakai APBD, Sayutin: Jangan Dulu, Ini Bangunan Pemerintah!
Kedua tersangka itu masing-masing DB Lubis yang juga Asisten III Pemda Donggala, dan Mardiana selaku Direktur CV Mardiana Mandiri Pratama (MMP).
Hingga saat ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap 362 saksi yakni 116 kepala desa, 32 camat, para pejabat Pemda Donggala dan pihak swasta termasuk mantan Bupati Donggala Kasman Lassa. ***(Ahmad Muhsin/Onco/Metrosulteng)