Diminta Bayar Penggugat Rp3,7 M Pakai APBD, Sayutin: Jangan Dulu, Ini Bangunan Pemerintah!

photo author
- Kamis, 29 Februari 2024 | 20:20 WIB
Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto.
Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto.

METRO SULTENG - Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, Sayutin Budianto angkat bicara soal kekalahan Pemda dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Parigi Moutong.

Diketahui, putusan eksekusi dari Pengadilan Parigi Moutong pun turun. Para pihak Tergugat, salah satunya adalah ketua DPRD, diminta membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp3, 7 miliar yang sumber anggarannya diambil dari APBD.

Kata Sayutin, seandainya Pemda Parigi Moutong mengajukan anggaran untuk pembayaran, maka DPRD tidak sertamerta melakukan persetujuan anggarannya.

Baca Juga: Lahan Kantor Bupati Parigi Moutong Bermasalah, Pengadilan Perintahkan Bayar Pakai APBD Rp3,7 M

"Kami akan teliti pada bukti-bukti konkret. Putusan (pengadilan) iya, tapi kantor bupati ini kan milik dan bangunan pemerintah," kilah politisi Partai NasDem tersebut.

Bila kemudian ada sengketa dari dulunya, dan kemudian berproses hukum, memang benar. Tapi kalau kemudian DPRD diminta melakukan persetujuan pembayaran, Sayutin menegaskan jangan dulu. Tidak seperti itu. Ini uang negara (dibayarkan).

"Tidak ada lobi-lobi (negosiasi) politik kepada DPRD. Ini sudah tentang eksekusi dan melakukan pembayaran. Tidak semudah itu melakukan pembayaran," tegas Ketua DPRD Parigi Moutong yang ikut menyaksikan pembacaan berita acara eksekusi dari PN Parigi atas sengketa lahan kantor bupati, Kamis (29/2/2024). 

Di lahan kantor Bupati Parigi Moutong tersebut, dulunya ada namanya project LC (lean clearing). Namun ia tidak mengetahui secara detail hal itu. Ia nanti diberitahu setelah muncul sengketa di Pengadilan Negeri Parigi Moutong. 

"Sekali lagi saya tegaskan, kami selaku lembaga DPRD tidak sertamerta setuju untuk bayar. Jangan ada risiko hukum di kemudian hari. Saya tidak ingin terjadi itu," khawatir Sayutin.

Baca Juga: Mengubah Air Mata Menjadi Harapan

Saat disinggung perintah membayar Rp3,7 miliar  adalah putusan pengadilan yang sudah inkrah, Sayutin beralibi masih ada celah hukum.

"Ada celah-celah hukum lanjutan. Ada upaya PK (peninjauan kembali) nantinya. Tapi soal PK, urusan teknisnya sama pemda," ujarnya.

Bahkan, terkait masalah pembayaran Rp3,7 miliar kepada Penggugat, Sayutin akui sudah ada saran dari Kemendagri RI. Intinya, Kemndagri meminta jangan dulu lakukan pembayaran.

"Ada juga saran dari Kemendagri. Itu semua yang akan jadi pertimbangan DPRD Parigi Moutong untuk tidak sertamerta setuju membayarkan," tandas Sayutin.

Baca Juga: Balai Bahasa Sulteng Lindungi Bahasa Mori dari Dampak Sosial Pertambangan di Morowali Utara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X