Mardiana, Melepas Rindu Antara Anak dan Ibu Dibalik Jeruji Besi Pengadilan Negeri Palu

photo author
- Rabu, 28 Februari 2024 | 19:49 WIB
Suasana melepas rindu antara anak bungsu bersama ibunya mardiana dibalik jeruji besi Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Suasana melepas rindu antara anak bungsu bersama ibunya mardiana dibalik jeruji besi Pengadilan Negeri (PN) Palu.

 

Mardiana menceeitakan, awal mula namanya tidak masuk dalam CV. Hani Colection, dalam perjalanannya bupati meminta uang Rl50 juta melalui Hikmah dan suaminya Muhlis, namun tidak disanggupi oleh Haerudin Kaco karena jumlahnya terlalu besar. Kemudian Ardi meminta bantu kpada Mardiana.

"Waktu itu saya tidak percaya Ardi, lalu dia pertemukan saya dengan Muhlis dan ibu Hikma dirumahnya dan saya ACC tapi bertahap, panjar pertama Rp5 juta selebihnya cicil karena uangku ini berputar maklum saya kan penjual kue," beber Mardiana.

Akhirnya berjalanlah program pengadaan website kemudian kata mardiana, karena ketahuan mardiana adalah seorang honorer di dinas ketahanan pangan, maka dipindahkan di bawah naungan Hikmah Lassa saat itu yang menjadi kepala bidang SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala.

Mardiana kemudian diperintahkan oleh Hikmah mengikuti meeting dan lainnya diruangan Bupati. Anehnya lagi Ardi selaku direktur CV. Hani Colection tidak pernah di libatkan dalam hal meeting.

Pada suatu hari, lanjut Mardiana, Camat da Kepala Desa di kumpul oleh Bupati Donggala kemudian diberitauhkanan para Kades untuk menganggarkan website itu dan dibayar melalui Mardiana.

Mardiana menjelaskan, setiap kali pencairan dana desa Muhlis selalu ikut pergi mengambil uang di desa desa dan disitulah kadang diantar ke bupati uang, kadang ibu Hikma ambil kadang Muhlis ambil

"Menurut pak Muhlis proyek itu proyek bupati, kami hanya pekerja Yang menjalankan perintah Kalau tidak badengar di tutup kran sementara bagaimana bayar barangnya orang puyeng saya" terang Mardiana.

Mardiana menegaskan, Ardiansyah tidak pernah mengetahui pencairan uang, hanya Mardiana, Hikmah dan Muhlis dan Bupati. Karena Bupati memberikan data kepada Mardiana untuk turun ke desa-desa melakukan pembayaran berdasarkan data tersebut.***(Ahmad Muhsin/ Onco/Metrosulteng)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X