METRO SULTENG- Segala bentuk pungutan tanpa dasar kepada para pebisnis atau investor yang berada di Kabupaten Morowali, Sulteng akan ditindak tegas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali.
Pernyataan ini disampaikan lansung oleh Kepala Kejari Morowali I Wayan Suardi kepada sejumlah awak media saat jumpa pers pengungkapan dugaan penyelewengan anggaran penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Morowali, Senin (19/2/23).
Baca Juga: Puluhan Personil Diterjunkan, Kapolres Morut Pantau Langsung PSU TPS III Desa One Pute
I Wayan mengatakan, kalau ada kegiatan pemalangan atau saling halang hingga mengakibatkan kerugian Negara atau terhalangnya pendapatan bagi Negara atau bahkan terjadi kegiatan pungutan tanpa dasar alias Pungutan Liar (Pungli) maka akan ditindak tegas.
"Kami Kejari Morowali tidak ada beban dalam menjalankan tugas dan fungsi, khususnya dalam kegiatan bisnis yang ada disini," katanya.
"Kalau sekarang ada palang-palang, saling halang jangan sampai Negara rugi dari kegiatan itu, jangan biasakan ada pungla- pungli nanti saya Operasi Tangkap Tangan (OTT) mereka," ucapnya lagi.
Dicerca soal dugaan pertambangan ilegal yang berada di wilayah Tepeasa Maroso atau Morowali, Kepala Kejari Morowali itu dengan tegas menyampaikan akan melakukan penindakan.
"Semisalkan, ada kerugian terhadap keuangan Negara baik dari pengeluaran atau pendapatan, jalan kita gass," tegas Kajari Morowali.
Kajari sempat menyinggung bahwa di wilayah Kabupaten Morowali banyak dugaan kegiatan pungli. Ihwal itu, sebut dia, jangan dibiarkan, soalnya pungli itu suatu pungutan yang tidak berizin.
"Siapapun itu mau instansi atau perorangan ataupun kelompok Masyarakat, yang jelas ini bicaranya Negara, bicaranya Morowali daerah jangan sampai ini kita biarkan yang begitu, jangan bahasa kasarnya saya bilang urusan perut mulut sipiteng," tandas Kajari Morowali.***