Indrajaya Akan Ambil Alih Kantor Desa Dan Laporkan Mantan Ketua BPD Bersama Anggotanya Serta Prangkat DesaTerkait Dugaan Penipuan Dan Keterangan Palsu

photo author
- Minggu, 11 Februari 2024 | 17:11 WIB
Proses pengembalian Dana Desa yang dipinjam sejumlah perangkat desa dan BPD dikembalikan oleh aparat desa Batusuya Go'o kepada JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN)Palu pada tahun 2019 silam
Proses pengembalian Dana Desa yang dipinjam sejumlah perangkat desa dan BPD dikembalikan oleh aparat desa Batusuya Go'o kepada JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN)Palu pada tahun 2019 silam

METRO SULTENG-Mantan Kepala Desa Batusuya Go'o, Kabupaten Donggala, Sulteng, Indrajaya akan melakukan upaya hukum dan ambil alih Kantor Desa Batusuya Go'o serta kembali melaporkan mantan Ketua BPD dan anggotanya bersama perangkat desa terkait dugaan memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Hal itu disampaikan mantan Kades Batusuya Go'o Indrajaya dalam rekaman percakapan antara dirinya dengan mantan anggota BPD Markam Palawance yang menyebabkan dirinya dipenjara.

"Tunggu saja saya keluar om saya akan tuntut balik yang kase keterangan palsu di pengadilan," terang Indrajaya kepada Markam melalui telepon genggam.

Baca Juga: Survei LKSP Anies-Cak Imin Memang Tipis dari Prabowo-Gibran, 32,41%, - 32,02%, Ganjar-Mahfud 19,05%

Dalam rekaman percakapan antara Markam mantan anggota BPD dengan Indrajaya yang beredar diwilayah Batusuya Go'o itu, hasil putusan Mahkah Agung (MA) telah diteruskan ke kantor Desa Batusuya.

Mnurut Indrajaya, dalam putusan itu dirinya dituduh melakukan korupsi sebesar Rp376 juta lebih berdasarkan keterangan saksi dari perangkat desa termasuk BPD di persidangan.

Selain itu kata Indrajaya, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), para saksi yang akan dilaporkan kembali itu karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Putusan MA itu sudah saya kirim ke kantor desa sebagai peringatan bahwa kantor desa itu milik saya,"terang Indrajaya kepada Markam.

Indrajaya menambahkan, dari keterangan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), semua BPD memberikan keterangan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pembangunan di Desa Batusuya Go'o.

Baca Juga: Bupati Verna Beri Apresiasi Para Lansia Atas Dedikasinya Untuk Poso Lewat Gebyar Harmoni Lansia

Sementara itu mantan anggota BPD Batusuya Go'o Markam Palawance dalam percakapan itu menyebutkan sejumlah nama yang diduga memberikan keterangan palsu terkait kasus dugaan korupsi seperti yang dituduhkan kepada Indrajaya.

"Minta maaf saya dengan kamu Indra kalau saya salah, tapi terserah kamu saja kalau kamu anggap saya tidak bela kamu," kata Markam.

Markam menjelaskan, dirinya sempat dituduh oleh sejumlah perangkat desa maupun anggota BPD karena diduga membela Indrajaya terkait kasus dugaan korupsi.

Sebelumnya Indrajaya diduga melakukan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan (Dana Desa), Desa Batusuya Go'o, Kecamatan Sindue Tumbusabora, Kabupaten Donggala tahun 2016 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Andri saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawaty Anwar pada Rabu (13/2/2019).

Baca Juga: Kumpul Akbar AMIN di JIS Sukses, Jubir TPD AMIN Sulsel Asri Tadda: Rakyat Makin Sadar Butuh Perubahan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X