Ditnarkoba Polda Sulbar Tangkap 10 Orang Pengguna Narkoba

photo author
- Rabu, 24 Januari 2024 | 15:32 WIB
 Dir Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra
Dir Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra

METRO SULTENG- Direktorat Narkotika Polda Sulbar kembali menambahkan koleksi tangkapannya, setelah berhasil menangkap sepuluh orang terduga pengguna sabu.

Sebanyak sepuluh terduga pengguna sabu yang berhasil diamankan itu berdasarkan terbitan 6 laporan Polisi yaitu laporan Polisi Nomor : LP/A/10,11,12,13,14,15/I/2024/SPKT. Ditnarkoba/Polda Sulbar.

Untuk rincian laporan Polisi tersebut, pertama LP/A/10/I/2024/SPKT. Ditnarkoba/Polda Sulbar tanggal 15 Januari Subdit II Ditnarkoba berhasil mengamankan MM (28) di BTN Villa Tamara Kelurahan Madatte Polman dengan barang bukti 1 sachet sedang yang di duga sabu.

Baca Juga: Layanan Kesehatan Makin Baik, Empat Puskesmas di Morowali Utara Raih Akreditasi dengan Predikat Paripurna

Kedua LP/A/11/I/2024/SPKT. Ditnarkoba/Polda Sulbar Selasa tanggal 16 Januari 2024, Subdit II kembali mengamankan ABR (69) dan ASR (38) di depan terminal lama Polewali dengan barang bukti 9 sachet isi kristal bening diduga sabu.

Ketiga LP/A/12/I/2024/SPKT. Ditnarkoba/Polda Sulbar Jumat tanggal 19 Januari 2024, Subdit II lagi-lagi memboyong para pengguna narkotika sebanyak Tiga orang dengan inisial masing-masing AK, AS (33) dan S (32) dengan mengamankan barang bukti 1 sachet kecil yang di duga sabu.

Dari pengakuan S barang haram yang diedarkannya berasal dari Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

Keempat LP/A/13/I/2024/SPKT. Ditnarkoba/Polda Sulbar Jumat tanggal 19 Januari 2024, Subdit II kembali menunjukkan ketajamannya dengan mengamankan dua terduga pengguna sabu inisial MK (23) dan PL (23) di Kelurahan Sugiwaras Kecamatan Wonomulyo Polman.

Dari tangan kedua terduga pengguna sabu tersebut diamankan barang bukti dua Sachet kecil isi kristal bening diduga sabu.

Baca Juga: Polsek Banggai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Banggai Laut, Tiga Pelaku Sudah Diamankan, Satu Diantaranya Telah 2 Kali Lakukan Pencurian

Selanjut yang kelima LP/A/14/I/RES.4.2/2024/SPKT. Ditnarkoba/Polda Sulbar Kamis tanggal 18 Januari 2024 di BTN Villa Tamara Kelurahan Matakali Kabupaten Polman, Tim Subdit I mengamankan AA (33) dengan barang bukti sabu dalam potongan pipet.

Terakhir LP/A/15/I/2024/SPKT. Ditnarkoba/Polda Sulbar Jumat tanggal 19 Januari 2024 di Dusun Tololo Desa Tololo Kecamatan Tinambunan Polman Subdit III mengamankan AN dengan barang bukti empat sachet ukuran sedang yang diduga berisi sabu.

Atas perbuatannya, masing-masing terduga pelaku pengguna sabu itu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang No.35 tahun 2009.

Selain mengamankan barang bukti berupa sabu beserta alatnya, masing-masing handphone milik terduga dan kendaraan berupa motor juga ikut diamankan.

Baca Juga: Prediksi Skor Hibernian vs Rangers Liga Utama Skotlandia 25 Januari 2024 Jam 02.45 WIB, Cek Head To Head

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X