METRO SULTENG-Program Gerak Cepat (Gercep) Pengentasan Kemiskinan sebesar Rp 6,6 miliar dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 29 tahun 2022. Penyaluran dana dilakukan melalui Dinas Sosial.
Program mengatasi kemiskinan ekstrem itu berada di 5 kecamatan yakni Kecamatan Banawa Selatan, Sirenja, Balaesang, Balaesang Tanjung dan Sojol.
Dengan sasaran rumah tangga miskin (RTM) yang belum menerima bantuan peningkatan ekonomi/pendapatan keluarga, yang ditetapkan melalui hasil Musyawarah Desa (Musdes), serta anggota keluarga usia produktif (26-64 tahun) yang berpotensi untuk meningkatkan ekonomi rumah tangganya.
Kabupaten Donggala sendiri mendapatkan alokasi sebesar Rp 6.680.000.000 yang mencakup 668 Kepala Keluarga. Setiap Rumah Tangga Miskin (RTM) medapat bantuan sebesar 10 juta per KK di 5 kecamatan yang telah ditetapkan.
Namun sangat disayangkan, penyaluran tersebut diduga tidak tepat sasaran karena masih terjadi pemotongan di desa. Sejumlah informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, terjadinya pemotongan disebkan adanya biaya pertemuan yang ditanggulangi oleh desa.
Hal itu disebabkan adanya dana pendamping dan perjalanan dinas sebesar 600 juta diduga habis dibagi-bagi oleh 3 orang oknum yang memiliki jabatan strategi di dinas sosial Kabupaten Donggala.
Baca Juga: 10 Manfaat Buah Kiwi Bagi Kesehatan yang Menjadikannya Makanan Super yang Wajib Dikonsumsi
Ketiga oknum tersebut diduga mengatur semua penyaluran dana Gercep sesuai tugasnya masing-masing termasuk membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) untuk para penerima manfaat.***(Onco/Metrosulteng)