Dana Pendamping Dan Perjalanan Dinas Sebesar Rp600 Juta Program Gercep Diduga Habis Dibagi Bagi Oleh Oknum Dinsos Donggala

photo author
- Selasa, 16 Januari 2024 | 17:29 WIB
Penerima manfaat menunjukan uang dalm buku rekening ditulis dengan tangan (Foto: Ist)
Penerima manfaat menunjukan uang dalm buku rekening ditulis dengan tangan (Foto: Ist)

METRO SULTENG-Program Gerak Cepat (Gercep) Pengentasan Kemiskinan sebesar Rp 6,6 miliar dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 29 tahun 2022. Penyaluran dana dilakukan melalui Dinas Sosial.

Program mengatasi kemiskinan ekstrem itu berada di 5 kecamatan yakni Kecamatan Banawa Selatan, Sirenja, Balaesang, Balaesang Tanjung dan Sojol.

Baca Juga: Campus Roadshow di USN Kolaka, PT Vale Ajak Talenta Lokal Bergabung pada Praktik Pertambangan Berkelanjutan

Dengan sasaran rumah tangga miskin (RTM) yang belum menerima bantuan peningkatan ekonomi/pendapatan keluarga, yang ditetapkan melalui hasil Musyawarah Desa (Musdes), serta anggota keluarga usia produktif (26-64 tahun) yang berpotensi untuk meningkatkan ekonomi rumah tangganya.

Kabupaten Donggala sendiri mendapatkan alokasi sebesar Rp 6.680.000.000 yang mencakup 668 Kepala Keluarga. Setiap Rumah Tangga Miskin (RTM) medapat bantuan sebesar 10 juta per KK di 5 kecamatan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Anak Kandung Mantan Bupati Donggala TRL Diduga Paling Tertinggi Terima Aliran Dana Dugaan Korupsi TTG, Dibanding Para Camat dan Kades

Namun sangat disayangkan, penyaluran tersebut diduga tidak tepat sasaran karena masih terjadi pemotongan di desa. Sejumlah informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, terjadinya pemotongan disebkan adanya biaya pertemuan yang ditanggulangi oleh desa.

Hal itu disebabkan adanya dana pendamping dan perjalanan dinas sebesar 600 juta diduga habis dibagi-bagi oleh 3 orang oknum yang memiliki jabatan strategi di dinas sosial Kabupaten Donggala.

Baca Juga: 10 Manfaat Buah Kiwi Bagi Kesehatan yang Menjadikannya Makanan Super yang Wajib Dikonsumsi

Ketiga oknum tersebut diduga mengatur semua penyaluran dana Gercep sesuai tugasnya masing-masing termasuk membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) untuk para penerima manfaat.***(Onco/Metrosulteng)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X