Anak Kandung Mantan Bupati Donggala TRL Diduga Paling Tertinggi Terima Aliran Dana Dugaan Korupsi TTG, Dibanding Para Camat dan Kades

photo author
- Selasa, 16 Januari 2024 | 07:50 WIB
Keterangan foto: penyerahan uang TTG dari bendahara desa kavaya kepada Mardiana yang di dampingi mantan kades kavaya. (Foto: Dok Istimewa)
Keterangan foto: penyerahan uang TTG dari bendahara desa kavaya kepada Mardiana yang di dampingi mantan kades kavaya. (Foto: Dok Istimewa)

METRO SULTENG - Pasca penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat Tekhnologi Tepat Guna (TTG) oleh Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng pada 10 Januari 2024 lalu, kini kasus TTG bergulir lagi. 

Aliran dana program pengadaan TTG yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat di Pemda Donggala, salah satunya diduga anak kandung mantan Bupati Donggala Kasman Lassa disebut paling tinggi dari para camat dan kades.

Baca Juga: Kehidupan Mereka Terancam Terlantar, 5 Anak Tersangka Dugaan Korupsi Website Desa di Donggala Teriakkan Keadilan

Dalam penulusuran tim liputan MetroSulteng.com, dana TTG sebesar Rp150 juta tersebut diserahkan dalam bentuk buku tabungan bersama kartu ATM.

Diketahui, aliran dana kepada TRL yang tidak lain diduga anak kandung Kasman Lassa, bermula dari penyerahan Direktur CV Mardiana Mandiri Pratama (MMP) di ruang kerja Bupati Donggala.

Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Bupati Donggala kepada DB Lubis, yang saat itu masih menjabat sebagai Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala.

Baca Juga: Blunder Prabowo Ingin Petani Indonesia Sore ke Sawah Malam Disko, Netizen: Urus Pupuk Saja Ngos-Ngosan

DB Lubis kemudian memerintahkan stafnya yang bernama SY, untuk membuat rekening atas nama SY di salah satu bank.

Setelah membuat rekening, SY kemudian menyerahkan buku tabungan dan ATM kepada DB Lubis lalu diserahkan kepada TRL, anak kandung dari mantan Bupati Donggala yang berada di Jakarta.

Menurut SY, setelah dibuka rekening atas nama dirinya, kemudian diambil oleh DB Lubis buku bersama ATM untuk diserahkan kepada anak mantan bupati.

Buku tabungan dan ATM platinum debit berwrna hitam dengan nomor seri 6019009503075738, kini menjadi sitaan penyidik Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng untuk dijadikan barang bukti.

Baca Juga: PMM di Merdeka Belajar, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Dalam pemeriksaan pada 28 Agustus 2023 lalu, Mardiana (Direktur CV. MMP) telah menyerahkan beberapa bukti terkait kasus TTG kepada penyidik.

Diantaranya bukti 1 unit Hendphone Oppo tipe Reno 11 warna putih, 2 buah buku catatan keuangan warna putih dan warna merah, 2 lembar rekening koran atas nama CV. MMP.

Sementara itu, para camat yang menerima aliran dana berkisar 5 juta hingga Rp25 juta. Sedangkan para kades juga menerima secara bervariasi mulai dari Rp3 juta sampai Rp10 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X