METRO SULTENG - Penetapan tersangka terhadap DB Lubis oleh Satuan Unit (Subdit) III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah dilakukan Polda Sulteng, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Tekhnologi Tepat Guna (TTG). Dua program Pemda Donggala yakni TTG dan website desa mulai mencuat dan menjadi konsentrasi pihak penyidik.
Sejumlah informasi yang dihimpun media ini, penetapan tersangka terhadap DB Lubis (Asisten III Pemda Donggala) dalam kasus dugaan korupsi TTG, masih ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan website desa.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik Tipikor Polres Donggala melakukan konfrontir terhadap 3 orang tersangka dalam kasus dugaan website.
Dimana DB Lubis, Hikmah, Muhlis dan Kasman Lassa dipertemukan dengan Mardiana, Ardiansyah dan Tamrin pada Desember tahun 2023 lalu.
Baca Juga: Bupati Tojo Una Una Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama, Berikut Daftarnya
"Program website desa dan TTG tidak bisa dipisahkan, karena aktor intelektualnya orang yang sama," terang Abraham Taud, mantan Kadis PMD Donggala dalam wawancara sebelumnya.
Sementara itu, dari hasil konfrontir antara DB Lubis dengan Ardiansyah pada saat pemeriksaan lanjutan, DB Lubis mengakui dana yang ditransfer Ardiansyah ke putrinya adalah dana miliknya yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Inspektorat Donggala.
Hal itu langsung dibantah oleh Ardiansyah yang merupakan salah satu tersangka kasus website desa. Karena tahun 2019, DB Lubis masih menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemda Donggala.
Baca Juga: Gakum Sita 3 Exavator dari Lokasi Tambang Malempa di Tolitoli
"Waktu itu Pak Lubis masih Kabag Hukum. Tahun 2020 baru pak Lubis jadi Plt Inspektorat," terang Ardiansyah.
Daftar rekap aliran dana itu panjar fee melalui transfer ke Putri Mei Lestari Lubis (anak sulung DB Lubis) pada tanggal 12 November 2019. Rekap rekening koran dan bukti transfer ini juga diserahkan Mardiana ke penyidik.
Di tempat terpisah, Hikmah (adik kandung Kasman Massa) dan suaminya Muhlis, mengakui menikmati aliran dana website desa saat dikonfrontir dengan Mardiana di Polres Sigi.
Baca Juga: Bulan Rajab 2024, Berikut Doa Memasuki Bulan Rajab, Salah satu Bulan yang dimuliakan Allah
"Ibu Hikmah dengan Muhlis sudah akui dorang terima uang salah satunya di Desa Polanto Jaya," terang Mardiana di balik jeruji besi Lapas khusus perempuan dan anak di Desa Maku, Kabupaten Sigi.
Pengambilan dana sebesar Rp150 juta oleh Hikmah dan Muhlis di Desa Polanto Jaya pada 25 November 2019 silam untuk mantan Bupati Donggala yang saat itu dijabat oleh Kasman Lassa. Dan rencananya akan dilunasi dari dana TTG dan website desa. *** (Ahmad Muhsin/Onco/Metrosulteng)