Minta Bantuan Hukum ke Peradi Hadapi Gugatan ART, Amerullah: Bentuk Kepanikan, Sudahlah Rifaldi!

photo author
- Kamis, 4 Januari 2024 | 18:53 WIB
Amerullah SH, kuasa hukum anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha. (Foto: Ist).
Amerullah SH, kuasa hukum anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha. (Foto: Ist).

"Rifaldi sebagai tergugat II dalam perkara perdata klien kami di PN Palu saat ini, bukan tanpa sebab. Rifaldi tidak beriktikad baik dalam menjalankan profesinya, saat mendampingi Yenny Yus Rantung sebagai kliennya saat itu," sebut Amerullah.

Bukti-bukti tidak beriktikad baiknya seorang Rifaldi, ada dimiliki kliennya. Dan apa yang dilakukan Rifaldi sangat jauh melenceng dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang advokat yang profesional.

Olehnya itu, Amerullah menegaskan bahwa tidak ada suatu profesi di Indonesia yang kebal hukum, termasuk advokat. Apalagi dalam menjalanlan profesi itu dilakukan dengan cara tidak beriktikad baik.

Baca Juga: Penyidik Diduga Kesulitan Melengkapi Berkas Mardiana Dalam Kasus Dugaan Korupsi Website Desa

"Kami juga menolak disebut melakukan kriminalisasi terhadap Rifaldi, karena memasukan namanya sebagai tergugat II. Sama sekali tidak. Yang kami lakukan adalah hak hukum yang telah dijamin oleh konstitusi dan UU bagi ART untuk mengajukan gugatan. Karena ini diatur dalam Pasal 1372 KUHP terhadap tindak penghinaan. Tuntutannya adalah mendapatkan ganti rugi atau kompensasi dan permohonan maaf," tegas Amerullah. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X