Kejari Tolitoli Ungkap Kinerja Penanganan Perkara Selama Tahun 2023, Berikut Daftat Kasus Yang Ditangani

photo author
- Sabtu, 30 Desember 2023 | 15:36 WIB
Kajari Tolitoli Albertinus P Napitupulu ( Tengah) saat merilis kinerja penanganan kasus tindak pidana selama tahun 2023
Kajari Tolitoli Albertinus P Napitupulu ( Tengah) saat merilis kinerja penanganan kasus tindak pidana selama tahun 2023

METRO SULTENG-Kejari Tolitoli membeberkan sejumlah capaian kinerjanya selama setahun terhitung sejak dari Bulan Januari- Desember 2023 dalam hal penanganan kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi maupun pidana umum.
 
Kajari Tolitoli Albertinus P.Napitupulu didamping Kasi Intel Achmad Birawa dan Kasi Pidum Kejari Ridwan, kepada wartawan Jumat 29 Desember 2023, merilis sejumlah perkara baik itu yang masih dalam masa penuntutan oleh JPU maupun perkara yang telah di eksekusi dan telah memiliki putusan lewat pengadilan negeri.
 
Adapun perkara tindak pidana korupsi yang telah ditangani oleh penyidik Kejari sebanyak 6 perkara  yang antara lain dugaan korupsi pengadaan Alkes di 14 Puskesmas Tahun 2016 di Dinas Kesehatan, Dugaan korupsi penyalah gunaan dan pengadaan kapal tangkap ikan pada dinas perikanan dan kelautan  yang dananya bersumber dari DAK tahun 2018, Dugaan korupsi pembangunan gedung baru Puskesmas Ogotua pada Dinkes Tahun 2020, dugaan korupsi program air bersih dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) dana hibah APBN tahun 2018 Desa Teluk Jaya Kecamatan Tolitoli Utara.

Baca Juga: Sebanyak 3.620 Pelamar PPPK Kemenag Dinyatakan Lolos, Ini Dokumen Yang Harus Dilengkapi Kalau Tidak Dianggap Mengundurkan Diri!

Lalu ada dugaan korupsi pembangunan Gedung PAUD desa Labuan lobo Kecamatan Ogodeide Tahun 2018 serta dugaan korupsi pembangunan IPA desa Padumpu  Kecamatan Dampal Selatan.
 
Sementara itu, lanjut Kajari Albertinus p.Napitupulu ada sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya yang penanganannya sudah masuk ke tahap penuntutan JPU di PN.

Sejumlah kasus yang dalam tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor adalah dugaan korupsi pengelolaan anggaran ADD dan DD Desa mulai dari Kecamatan Lampasio tahun 2021 yang dilakukan oleh terdakwa EDG.

Baca Juga: Kemenag Buka Seleksi Media Center Haji 2024

Ada juga dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana bansos dalam bentuk sembako Tahun 2020 yang dilakukan oleh terdakwa AN dan terakhir adalah dugaan korupsi penyertaan modal di PDAM Ogomalane tahun 2017-2019 yang dilakukan oleh terdakwa IB.
 
Adapun perkara korupsi yang telah di putus inkra dari hakim PN Tipikor dan di eksekusi  oleh kejari Tolitoli antara lain kasus korupsi penyimpangan penerimaan pendapatan perusahaan daerah  PT Pelabuhan Dede yang tak di setorkan ke kas perusahaan sejak tahun 2013- 2019 yang di lakukan oleh terpidana MS.

Baca Juga: Ketua Umum Badko HMI Sulteng Soroti PETI Dikawasan Taman Nasional Lore Lindu Yang Hingga Akhir Tahun 2023 Belum Sepenuhnya Ditertibkan

Kemudian penyidik Kejari juga mengeksekusi sedikitnya 4 orang terpidana kasus korupsi penyalah gunaan anggaran pengadaan kapal tangkap ikan di Dinas Periode dan kelautan Tahun 2019 serta perkara korupsi penyalah gunaan dana kegiatan perluasan perwakilanperusahaan tahun 2013 yang dilakukan oleh terpidana SHR.
 
Selain itu Kajari Tolitoli juga mengklaim jika pihaknya telah menyelamatkan dan mengembalikan kerugian uang hasil kejahatan korupsi kenegara sebesar Rp.338 juta selama tahun 2023.
 
Adapun untuk kasus tindak pidana umum yang telah di tangani selama setahun, Kejari telah mengeluarkan SPDP sebanyak 113 perkara, di tahap I sebanyak 113 perkara, Tahap II sebanyak 100 perkara, perkara yang telah di limpah sebanyak 100 perkara, eksekusi 98 perkara dan Restorative Justice sebanyak 2perkara, adapun rinciannya adalah untuk Narkotika 33 perkara,Kamnegtibum dan TPUL 34 perkara,Oharda 45 perkara dan anak 1perkara.
 
Untuk Pengelolaan barang bukti ( babuk) dan barang rampasan kata Kajari antara lain Narkotika jenis sabu seberat 227,868 gram dari 27 perkara dan sejumlah babuk rampasan hasil kejahatan lainnya.urai Kajari Tolitoli.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X