METRO SULTENG-Penambangan emas tanpa izin, atau lebih di kenal dengan PETI, merupakan salah satu permasalahan dalam pengelolaan sumber daya alam. Persoalan PETI seperti bom waktu yang bisa meledak kapan saja, seperti yang terjadi beberapa tahun lalu ketika longsor di Kabupaten Merangin menewaskan sejumlah pekerja PETI.
Maraknya kegiatan PETI dan dampak yang dihasilkan, baik dari aspek lingkungan hidup maupun sosial, seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Perlu dicari solusi dan jalan keluar untuk mengatasi akar masalah dari aktivitas PETI ini.
Pencegahan tambang ilegal harus didukung oleh tindakan penegakan hukum dalam pelanggaran pertambangan ilegal. Proses pemantauan dan pengawasan dilakukan untuk meminimalisir kegiatan PETI. Sementara itu, isu lingkungan, ekosistem sungai, dan dampak sosial jangka panjang harus dipahamkan kepada masyarakat.
"Mereka perlu menyadari bahwa tindakan yang dilakukan akan memberi dampak kepada mereka sendiri," kata Alief Veraldhi Ketua Umum Badko HMI Sulteng, Sabtu (30/12).
Penambangan emas tanpa izin atau PETI juga terjadi di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu
yang sampai dengan hari ini masih terus melahirkan konflik, ini karena selain lemahnya tindakan penegakan hukum juga kurangnya edukasi pengelolaan hutan berbasis masyarakat lokal sekitar kawasan TN. Lore Lindu.
Pemberian akses kepada masyarakat' ini akan membuat masyarakat merasakan manfaat dari kawasan konservasi dan mengurangi konflik antara pihak TN. Lore Lindu dengan masyarakat sekitar.
Dengan pemberian akses tersebut, masyarakat akan mempunyai rasa memiliki akan keberadaan hutan sehingga masyarakat sukarela menjaga kelestarian hutan. Untuk mengurangi konflik mengenai hak masyarakat untuk mengakses kawasan konservasi TN.Lore Lindu. Perlu ada beberapa kebijakan antara lain:
1. Melibatkan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan taman nasional, antara lain kegiatan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, rehabilitasi hutan, dan kegiatan perlindungan dan pengamanan potensi kawasan.
2. Menetapkan kawasan tertentu sebagai zona pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, penetapan zona tersebut dikarenakan masyarakat mempunyai kebiasaan bertani sebelum kawasan tersebut menjadi Taman Nasional.
3. Masyarakat dapat memanfaatkan air dari dalam kawasan untuk keperluan sehariāhari. Faktor kemudahan mendapatkan air merupakan faktor utama untuk mengajak masyarakat menjaga hutan. Air akan terus mengalir apabila hutan terjaga kelestariannya.
Baca Juga: Dibawah Binaan Pertamina Fuel Terminal Banggai, New Kuliner Kini Hadir di Banggai Laut
4. Kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat
lebih banyak dilakukan melalui pemberian bantuan, misalnya ternak dan bibit tanaman.
Kegiatan pelatihan dan ketrampilan berdasarkan potensi masyarakat.
Sehingga menurut Alief Veraldhi, kegiatan pemberdayaan masyarakat merupakan kegiatan yang mampu memperkuat potensi masyarakat agar tumbuh berkembang untuk mencapai kemandirian masyarakat. Sehingga sangat diperlukan kerja sama dengan semua stakeholder misalnya pemda setempat, LSM, organisasi dan swasta dalam hal ini, kalau perlu sekaligus di bentuk tim untuk evaluasi program-program pemberdayaan yang diberikan oleh TN.Lore Lindu, langsung ke masyarakat sampai dengan asas manfaat programnya.
Tertanggal hari Rabu, 27 Desember 2023 adalah kali kedua Badko HMI Sulteng mendatangi
Kantor Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, sebelumnya tahun kemarin bulan Oktober 2022
meraka datang masih dengan komitmen yang sama bahwa Taman Nasional Lore Lindu Harus
di jaga.