Kejari Tojo Una Una Didesak Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi di Dinas PMD

photo author
- Selasa, 19 Desember 2023 | 16:08 WIB
Kejari Touna menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dan website desa di Kabupaten Touna pada Juni 2023 lalu. (Foto: Ist).
Kejari Touna menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dan website desa di Kabupaten Touna pada Juni 2023 lalu. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Kejaksaan Negeri Tojo Una Una, didesak untuk segera melanjutkan penyidikan kasus korupsi di Dinas PMD Kabupaten Tojo Una Una, Provinsi Sulawesi Tengah, yang sumber dananya dari Dana Desa (DD). 

Dari beberapa kasus, termasuk pengadaan website dan laptop, telah menjadi temuan yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah di kabupaten tersebut. 

Baca Juga: Bupati Touna Moh Lahay Serahkan Bantuan Uang Tunai Rp1 Juta Per kepala keluarga Kepada 389 Penerima

Masyarakat setempat meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna untuk mengusut dan menetapkan tersangka lainnya di Dinas PMD. 

Salah seorang warga Ampana, Kabupaten Tojo Una Una, Ruslan, menyatakan bahwa masyarakat masih bingung mengenai kelanjutan kasus korupsi yang melibatkan kepala desa, oknum Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Touna, dan pihak terkait lainnya.

Menurutnya, Kejari Touna harus mempercepat proses penyelesaian kasus yang merugikan keuangan negara itu.

Ruslan mengingatkan agar pihak Kejari lebih mendalami kasus ini, karena masih banyak pihak di Dinas PMD Touna yang terlibat dugaan korupsi kasus ini. 

Informasi yang diperoleh media ini, pada bulan Juni 2023 lalu, Kejari Touna telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa laptop serta pengadaan website tahun anggaran 2020-2021.

Baca Juga: Peringati HUT Kabupaten Tojo Una Una ke 20 Tahun, Gubernur Sulteng: Dibawah Kepemimpinan Moh Lahay-Ilham Touna Makin Maju

Namun, hingga kini belum ada lagi kabar kelanjutan kasusnya.

Dari hasil penelusuran wartawan media, pihak kejaksaan sudah menemukan bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan dalam kasus pengadaan laptop desa, website untuk 106 desa, dan pengadaan lampu jalan di Dinas PMD Kabupaten Touna tahun anggaran 2020-2021.

Tapi sayang, baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal diduga masih pejabat lain terlibat dan menerima gratifikasi dari proyek tersebut.

Diketahui, nilai kerugian keuangan negara dari kasus pengadaan laptop desa dan website untuk 106 desa tahun anggaran 2020-2021, sekitar Rp.985.179.498.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan UU 20/2021. Mereka saat ini sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Palu dan dititipkan di Rutan Maesa Palu.

Baca Juga: Dinas PUPR Touna Laksanakan Penyusunan Dokumen RDTR Kawasan Perkotaan Ampana Guna Mewujudkan Program Pembangunan Berkelanjutan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X