Dr. Sadino: UU Tidak Berlaku Surut, PT ANA Legal Beroperasi meski Baru Kantongi IUP

photo author
- Sabtu, 16 Desember 2023 | 07:02 WIB
Pakar hukum kehutanan Universtas Al Azhar Indonesia, Dr. Sadino. (Foto: Ist).  ( )
Pakar hukum kehutanan Universtas Al Azhar Indonesia, Dr. Sadino. (Foto: Ist). ( )

Menurut Oka, izin-izin sebagai persyaratan beroperasi membuka kebun sawit seperti Inlok (izin lokasi), izin usaha perkebunan (IUP), bahkan Amdal sudah diperoleh PT ANA.

Baca Juga: Ridha Saleh Minta Klaimer Bangun Komunikasi, Stop Ambil Buah Sawit PT ANA

Setelah itu, PT ANA melakukan pembukaan lahan. Sebagian besar lahan yang akan dijadikan kebun merupakan areal hutan berawa.

"Hutan dan rawa tadi kemudian "disulap" menjadi hamparan lahan yang siap tanam. Tepatnya tahun 2010 setelah lahan dibersihkan dan ditanam kelapa sawit, lahan yang tadinya berupa rawa belukar, berubah menjadi hamparan tanah lapang yang sudah ditanami sawit," kenang Oka.

"Kalau kita mengingat kondisi awal, areal kebun PT ANA kala itu berupa rawa belukar, yang tak seorang pun datang mengklaim bahwa itu adalah lahan miliknya,” sambung Oka.

Dan maraknya aksi klaimer sebagian warga yang mengaku sebagai pemilik lahan PT ANA, menurut Oka menjadi salah satu faktor berlarut-larutnya proses pengurusan HGU PT ANA saat ini. Kehadiran para klaimer lahan diduga turut memanen buah sawit di kebun anak perusahaan Astra Agro Lestari (ALL) tersebut. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X